Wah! 128 Kades di Kabupaten Bogor dapat Mobil

Mobil Siaga Desa (dok. Jombangkab.go.id)
Mobil Siaga Desa (dok. Jombangkab.go.id)

BOGOR (KM) – Sebanyak 128 pemerintah desa (Pemdes) di 40 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Bogor kini telah menerima bantuan keuangan senilai Rp. 150 juta untuk pembelian 1 unit mobil siaga Desa dari Pemkab Bogor melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor.

“Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2015 tentang anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) 2015. Bantuan untuk mobil operasional Kepala Desa (Kades) tersebut dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 150 juta rupiah,” ujar Kepala BPMPD Kabupaten Bogor, Deni Ardiana pada Kupas Merdeka, Rabu (14/1/16).

Menurut Deni, dana untuk pembelian mobil siaga desa itu akan digelontorkan bagi pemdes yang telah melengkapi lima persyaratan administrasi. Diantaranya, surat permohonan pencairan, dari kades yang ditunjukkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor melalui BPMPD, fotocopy KTP Kades, dan rekening bank Pemerintah Desa, kwitansi empat (4) rangkap yang telah ditandatangani oleh Bendahara serta surat pernyataan tanggung jawab yang juga sudah ditandatangani kades tersebut.

“Setelah berkas terpenuhi, lalu kami akan serahkan dana Rp.150 juta itu agar langsung dapat digunakan untuk pembelian 1 unit mobil tersebut,” jelasnya.

Ia menghimbau, agar pemberkasan berjalan benar dan dana yang digulirkan itu menjadi tepat sasaran, maka pengawasan harus dilakukan oleh pihak pemerintah Kecamatan setempat. Selain kecamatan, Inspektorat pun akan memeriksa langsung kebenaran dalam pembelanjaan kendaraan roda empat itu dengan nilai yang sesuai diberikan tadi.

“Iya harus diawasi langsung oleh Kecamatan, dan Camat serta Inspektorat. Karena proses pembelian sarana operasional itu harus benar-benar diawasi secara ketat, lantaran kendaraan itu nantinya akan difungsikan untuk mobil siaga desa. Kami pun dalam hal in sudah terlebih dulu mengintruksikan kepada para Camat, agar dapat ikut mengawasi guna mencegah terjadinya penyimpangan. Terlebih, mobil tersebut pun nantinya harus berplat merah dan pada pintu dibagian sisi kanan dan kiri mobil harus ada lambang Pemerintah Kabupaten Bogor yang bertuliskan Mobil Siaga Desa,” pungkasnya. (Sahrul)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*