Mafia Penjual Aset Pemkab Masih Tak Tersentuh Hukum

Pemerintah Kabupaten Bogor
Pemerintah Kabupaten Bogor

BOGOR (KM) – Penegakan hukum di Bumi Tegar Beriman masih terbilang tumpul. Beberapa kasus besar yang menimpa oknum pejabat teras, hingga saat ini masih terkatung-katung dan para oknum masih leluasa dan bebas menghirup udara segar tanpa tersentuh payung hukum.

Seperti kasus indikasi kecurangan pada penjualan tanah ruislag (tukar guling) di lokasi Rumah Makan Rajibta yang berlokasi di Kelurahan Pakansari, Kecamatan Cibinong pada 2002 silam ke Pemerintah Kabupaten Bogor.

Hingga saat ini, tanah ruislag yang sudah seharusnya menjadi aset Pemkab Bogor itu diduga diperjualbelikan kembali kepada Pemkab Bogor pada tahun 2002 silam oleh segelintir oknum pejabat Pemda Bogor dan beberapa biong tanah yang hanya mencari keuntungan pribadi.

Dari data yang dihimpun KM, tanah yang menyisakan masalah tersebut seluas lebih dari 13.000 meter persegi, dimana dugaan kecurangan terjadi pada transaksi jual beli oleh oknum pejabat yang berinisial IS, YN serta MN selaku perantara yang menjual kembali tanah ruislag ke Pemkab Bogor. IS saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang di BPMPD, dan YN merupakan Direktur Umum pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bogor.

Dari keterangan YN pejabat di kecamatan kala itu, dirinya hanyalah korban dalam proses jual beli tanah Rajibta 2002 lalu. “Akte jual beli saat itu sudah ditandatangani oleh lurah Pakansari yang pada saat itu dijabat oleh IS,” jelas YN beberapa waktu lalu.

Dirinya menuding, ada biong tanah yang saat itu selaku penjual yang bermain didalamnya. “Saat itu saya hanya diminta menandatangani surat yang sudah dibubuhi tanda tangan oleh lurah setempat,” tuturnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi di kantornya, IS menampik untuk permasalahan ini dirinya meminta agar dapat berkonsultasi terlebih dulu kepada HMN selaku pihak biong yang menjual tanah rislah RM Rajipta. Ia menjelaskan pada masa itu sebenarnya saat dirinya menjabat sebagai Lurah Pakansari sebetulnya tidak mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan rislah untuk Pemkab Bogor, karena pada dasarnya terdapat pengajuan dari pihak swasta atau dari pihak pembeli tanah alias Biong.

“Saya pun kalau tidak ada tanda tangan pembeli dari pihak swasta tidak akan mau untuk merekomendasi tandatangan agar mengeluarkan AJB kepada Camat,” kilahnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, agar persoalan ini bisa dapat dijelaskan secara detail, dirinya meminta agar diberi waktu untuk mecari tahu persis kronologis-nya kepada IN yang mengetahui secara gamblang penjualan tanah rislah tersebut. Dimana, sambung dia, pada sekitar 2002 silam, IN saat itu menjabat di bagian tanah aset pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor.

“Saya mau konsultasi dulu ke pak IN itu, karena dia (IN -red) benar-benar mengetahui permasalahan penjualan aset milik Pemkab tersebut,” imbuhnya.

Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, H. Slamet Mulyadi meminta kepada pihak penegak hukum agar dapat segera mengusut tuntas bahkan bila perlu tangkap mafia penjual aset milik Pemda itu. “Jika benar, saya secara tegas minta kepada penegak hukum agar memberantas mafia penjual aset Pemkab Bogor di bumi Tegar Beriman ini sampai tuntas” paparnya.

Meskipun diketahui, permasalahan ini sudah terjadi beberapa puluh tahun silam, namun pihak kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya diharapkan dapat membongkar kasus tersebut sehingga kejadian ini tidak terjadi kembali dikemudian hari,” pinta politisi PDIP itu. (Wawan/Faizal/RL)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*