Tak Tersentuh Hukum, Cafe Idola Lebarkan Sayap

Tempat Hiburan Malam (ilustrasi)
Tempat Hiburan Malam (ilustrasi)

BOGOR (KM) – Satuan penegak Peraturan Daerah (Perda) di Bumi Tegar Beriman di awal tahun 2016 ini masih melempem. Pasalnya, hingga saat ini tak ada gebrakan berarti dalam meminimalisir peredaran miras khususnya di cafe dan tempat hiburan malam.

Seperti diketahui keberadaan THM bodong alias tak berizin tetap beraktifitas seperti biasanya. Seperti yang terlihat di Cafe Idola yang berada dikawasan Ruko Terminal Cibinong. Di cafe tersebut, peredaran miras baik kadar alkohol rendah dan tinggi tetep berlangsung.

“Mana nih Satpol PP, kok tidak ada tindakan berarti, padahal cafe ini hanya beberapa kilometer dari pusat pemerintahan, apakah mereka tutup mata dengan keberadaan cafe yang sudah meresahkan warga sekitar,” ujar warga yang tidak ingin disebutkan namanya ini.

Sementara itu di tempat terpisah, ketua Forum Mahasiswa Bogor (FMB) meminta kepada Satpol PP agar menindak tegas terkait maraknya penjualan miras di cafe Idola. Dirinya menilai, tidak adanya tindakan tegas dari penegak perda menjadi cermin lemahnya pengawasan dari dinas terkait. “Memalukan, bagaimana mau menjadi contoh yang baik, peredaran miras di depan mata saja tidak kelihatan, apalagi jauh di pelosok daerah,” ujar Rahmatullah pada Kupas Merdeka.

Kata Along, sapaan akrabnya, Kabupaten Bogor masih menjadi surga THM bodong tak berizin membuka usahanya tanpa tersentuh hukum. “Ini akan menjadi preseden buruk bagi kinerja Satpol PP di Kabupaten Bogor,” tuturnya.

Diketahui, Cafe Idola mempunyai beberapa cabang yang baru memulai usahanya seperti di kawasan Cibinong dan Lido Bogor dan bebas membuka usahanya dan terkesan kebal hukum, kendati keberadaannya tak berizin. (faizal/wawan/aril)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*