Salahi Permendiknas, Disdik Kabupaten Bogor Lantik 252 Kepsek Tak Bersertifikat

kepsek geruduk dprd bogor
Sekelompok Kepala Sekolah yang dilantik namun tak bersertifikat geruduk DPRD Kabupaten Bogor menuntut agar tidak diturunkan jabatannya, Selasa 5/1 (dok. KM)

BOGOR (KM) – Ratusan Kepala Sekolah (Kepsek) atau tenaga pendidik di Sekolah Dasar Negeri (SDN) se-Kabupaten Bogor menggeruduk gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor untuk menolak penurunan jabatan menjadi guru ataupun pengawas.

Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dimana persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepsek/Madrasah yaitu memiliki sertifikat Kepsek/Madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal pada pasal 2 ayat 3 point B.

”Namun dari Permendiknas itu, nyatanya dari 302 guru yang dilantik pada hari ini sebagai kepsek, banyak yang belum memiliki sertifikat. Tentu dari sisi situ saja Disdik sudah menyalahi aturan dalam pasal-pasal Permendiknas tersebut,“ ujar Agustinus Suhardi dari SDN Gunung Putri 5 itu pada Kupasmerdeka.com, Selasa (5/1/16).
Agustinus membeberkan, hal itu pun diperparah dengan tidak adanya surat pemberhentian terlebih dulu dari penugasan sebagai Kepsek oleh pihak Dinas Pendidikan (Disdik) maupun UPT Pendidikan di tiap-tiap kecamatan di Kabupaten Bogor ini.

”Oleh karena itu, kami meminta kepada Disdik untuk melaksanakan Permendiknas Nomor 28 tahun 2010 tersebut secara utuh dan sungguh-sungguh tanpa adanya indikasi yang merasa dirugikan,“ pintanya.

Karena dirinya melihat dalam hal ini, sambung Agustinus, Disdik Kabupaten Bogor terkesan arogan lantaran telah melaksanakan sekaligus memutuskan secara sepihak tanpa adanya koordinasi dengan para Kepala Sekolah, tanpa melihat aturan dan aspirasi para Kepsek yang sudah mengabdi hingga bertahun-tahun.

Sementara, menurut Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Disdik Kabupaten Bogor, Aman Jaya membenarkan memang ada 302 guru yang dipromosikan dan dirotasi kurang lebih 300 orang Kepsek untuk saat acara pelantikan sebagai Kepala sekolah pada hari ini, Selasa (5/1/16). Namun, dari 302 guru yang dilantik tersebut hanya sekitar 50 guru saja yang sudah bersertifikat, sisanya sebanyak 252 guru yang kini menjadi kepsek belum memiliki sertifikat.

”Itu semua sudah sesuai dengan prosedur dan kuota kebutuhan kami, jadi tidak ada aturan yang kami salahi,“ paparnya.

Sementara itu, anggota komisi IV DPRD, Amin Sugandi mengatakan untuk menyelesaikan polemik ini tentu komisi IV DPRD akan langsung menindak lanjuti hal ini dalam rapat Badan Musyarawah (Banmus) dewan untuk dibahas agar dapat mengetahui permasalahan yang sebenarnya dari pemaparan pihak Disdik.

”Hal ini akan kami jadikan prioritas utama bagi komisi IV dalam Banmus hari ini, kita akan panggil segera Disdik nya biar jelas semunya,“ imbuh politisi partai berlambang pohon beringin itu.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pemanggilan Disdik itu guna mengetahui duduk permasalahannya seperti apa, serta menyerap aspirasi yang disampaikan oleh ratusan Kepsek dengan melaporkan kejanggalan dalam rotasi yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan, karena dianggap terkesan semena-mena.

”Menurut penuturan mereka para Kepsek yang tadi audiensi dengan saya dan ketua DPRD sih, bahwa dalam undangan yang mereka terima hari ini diundang atas dasar menghadiri pelantikan Kepsek dan pengawas di lingkup Disdik Kabupaten Bogor, bukannya untuk diturunkan jabatannya sebagai seorang guru, jadinya kan mereka merasa dibohongi oleh atasan mereka tersebut, maka dari itu akan kami bahas permasalahan ini di dalam rapat Banmus dewan hari ini juga,“ tegasnya.

Terpisah, ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhendi yang kerap disapa Jaro Ade itu mengharapkan dalam pelantikan dan penurunan Jabatan bagi 302 kepsek tersebut dilaksanakan sesuai dengan Permendiknas nomor 28 tahun 2010 sudah secara utuh sesuai rekomendasi dari komisi IV melalui pimpinan DPRD.

”Sebelumnya sudah kami sampaikan secara tertulis kepada Bupati Bogor, mudah-mudahan itu sudah dilakukan pengkajian tanpa adanya pelanggaran atau cacat prosedur,“ tutupnya.

Sementara informasi yang dihimpun Kupasmerdeka.com, ratusan Kepsek yang diturunkan dari jabatannya itu karena sudah menjabat lebih dari 12 tahun. (Sahrul)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*