Petani Ikan Pamijahan Adakan Matang Puluh Mengenang Kematian Ikan Ternak
PAMIJAHAN (KM) – Sebagai bentuk penghormatan kepada sesama makhluk, apa yang dilakukan petani ikan tergabung dalam Paguyuban Petani Ikan Kolam Air Deras (PPIKAD) Pamijahan Bogor memang cukup aneh dan jarang dilakukan. Acara matang puluh (empat puluh hari) adalah suatu acara sakral yang sebagian umat Islam lakukan untuk mengenang atau menghormati atas meninggalnya saudara mereka (manusia), tapi para petani ikan di PPIKAD melakukan acara matang puluh untuk mengenang atau menghormati atas kematian ikan-ikan mereka yang mati tepat empat puluh hari yang lalu tepatnya Minggu 22/11 akibat “bencana yang dibencanakan” oleh pihak PT. Jaya Dinamika Geohydroenergy (PT. JDG).
Acara yang tepat berbarengan dengan malam pergatian akhir tahun (31/12) diikuti oleh seluruh anggota PPIKAD. Banyak harapan dan keinginan di tahun baru 2016 yang mereka doakan, terutama apa yang mereka perjuangkan selama ini untuk penggantian kerugian kematian ikan sebesar Rp. 6,5 miliar dan kompensasi yang telah dijanjikan oleh pihak PT. JDG.
“Sengaja kita lakukan acara matang puluh untuk ikan-ikan yang telah mati sebagai bentuk penghormatan kami. Berternak ikan adalah sumber mata pendapatan kami yang sudah ada turun temurun sejak nenek moyang kami yang sekarang sudah dirusak ekosistemnya oleh ulah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) yang dilakukan PT. JDG, dan kami berdoa untuk rasa tanggung jawab dari pimpinan PT. JDG dan pimpinan daerah yang seolah tutup mata atas tragedi yang menimpa petani ikan,” tutur Lulu Azhari Lucky, ketua ‘Tim Sembilan’.
Sebelumnya PPIKD Pamijahan telah membentuk Tim Sembilan yang diberi surat kuasa untuk menindaklanjuti permasalahan ganti rugi para petani ikan agar secepatnya direalisasikan dan tuntutan kompensasi yang dijanjikan oleh PT. JDG selaku pengembang PLTM pada titik proyek Cianteun 1B, langkah-langkah yang ditempuh oleh Tim Sembilan selalu mengupayakan dan mengedepankan cara musyawarah mufakat sebelum menempuh jalur hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tim sembilan tersebut terdiri dari Drs. Lulu Azhari Lucky, Aria Suryadinata, Spt, H. Zaenal Mutakin, H. Sawa, Uca Hidayat, Uus Efendi, M. Arif, Ikhsan Nurholik dan Mad Ocim.
Mereka telah melakukan roadshow rapat audensi sekaligus konsultasi tindak lanjut realisasi ganti rugi petani ikan yang terkena dampak musibah banjir lumpur sungai Cianteun. Roadshow rapat audensi yang diawali Kamis (24/12) dengan Kepala Desa Cibunian, Ciasmara, Purwabakti dan Camat Pamijahan yang diwakili oleh Sekcam Pamijahan dan roadshow rapat audensi selanjutnya dengan pihak Kapolsek Cibungbulang pada Senin (28/12), berhasil mendapatkan dukungan sepenuhnya atas keberadaan Tim Sembilan dan langkah-langkah yang akan mereka lakukan terhadap semua tuntutan, serta penolakan PPIKD atas kebijakan bantuan sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang ditawarkan oleh pihak PT. JDG.
Tim Sembilan yang diketuai Lulu telah melakukan Resume hasil investigasi awal, dan dari hasil kajian investigasi dapat dilihat jelas bahwa proyek PLTM pada aliran sungai Cianteun DAS Cisadane milik PT. JDG sangat menyalahi aturan dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan betul-betul bertentangan dengan undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pihak Tim Sembilan juga menyayangkan tidak maksimalnya pengawasan dari pemerintah daerah Kabupaten Bogor yakni Bupati Bogor, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagaimana yang diamanatkan dalam Surat rekomendasi Upaya Pemantauan Lingkungan dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL/UKL) yang sudah dikeluarkan.
“Kita akan tuntut dengan melayangkan surat somasi yang pertama terhadap PT. JDG dengan waktu 3×24 jam, bila tidak ada jawaban kami akan layangkan kembali sampai yang ketiga dan bilamana tidak ada tanggapan terpaksa kami akan lakukan aksi pemberhentian sementara proyek PLTM sampai terjadi kesepakatan, kami akan tuntut yang telah di atur dalam kitab undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tutup Ki Jalu, sapaan akrab Lulu Azhari. ( Dian Pribadi )
Leave a comment