Belum Dapatkan Respon, Petani Ikan Somasi PT. JDG dan Pemkab Bogor
Pamijahan (KM) – Pasca kejadian bencana longsor beberapa bulan yang lalu di Kampung Muara, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, nasib para petani ikan yang tergabung dalam Paguyuban Petani Ikan Kolam Air Deras (PPIKD) masih terkatung-katung.
Solusi yang sebelumnya ditawarkan oleh pihak PT. JDG tidak disepakati oleh PPIKD, sehingga pihak yang merasa di rugikan tersebut melayangkan surat somasi kepada perusahan itu, yang juga dialamatkan kepada pemerintah Kabupaten Bogor.
Terdapat 53 petani ikan yang mengalami kerugian atas dampak tanah longsor yang diduga disebabkan oleh kelalaian PT. JDG pada tanggal 22 November 2015. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kerugian material atas kematian ikan ditaksir mencapai Rp.6.267.855.000, sedangkan pihak PT. JDG hanya menawarkan bantuan bagi petani ikan yang terkena musibah banjir lumpur sungai Cianten sebesar RP. 750.000.000, dan rencana pencairan bantuan tersebut akan diberikan pada bulan Februari 2016.
Namun para petani ikan sampai saat ini masih berjuang untuk mendapatkan hak dan menolak bantuan yang akan diberikan. Paguyuban petani ikan telah membentuk “Tim Sembilan” sebagai perwakilan mereka untuk menuntut keinginan mereka mendapatkan ganti kerugian serta menempuh jalur hukum apabila tuntutan mereka masih belum direspon positif oleh pihak PT. JDG. Adapun sebagai langkah awal sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan, Tim Sembilan telah melayangkan somasi terlebih dahulu kepada dua pihak yaitu PT. JDG dan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Mereka merencanakan akan mendaftarkan gugatan hukum di Pengadilan Negeri Bogor di Cibinong serta melaporkan tindak pidana ke Polda Jawa Barat di Bandung. (Dian/Farid)
Leave a comment