Petani Ikan Menangis Akibat Ulah PT. JDG

ikan mati longsor cibunian2
Ratusan ikan mati diangkat dari kolam milik petani ikan di Cibunian. Ikan mati akibat lumpur yang memenuhi air. (dok. KM)

PAMIJAHAN (KM) – Rapat yang dilakukan pada hari Senin (7/12) yang diikuti oleh tiga Kepala Desa (Cibunian, Purwabakti, Ciasmara), Camat Pamijahan, anggota DPRD Kabupaten Bogor (komisi IV), Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang terkait, dan hadir juga HRD PT. Jaya Dinamika Geohidroenergy (PT. JDG), menghasilkan beberapa poin kesepakatan, salah satunya bahwa pihak perusahaan PT. JDG akan memberikan bantuan ganti rugi sebesar Rp. 750 juta untuk para petani ikan yang terkena dampak bencana longsor. Bantuan tersebut akan direalisasikan pada bulan Febuari 2016.

Menyikapi hasil rapat itu, para petani ikan yang tergabung di Paguyuban Petani Ikan Air Deras secara tegas menolak dan akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut menuntut kerugian yang mencapai sekitar Rp. 6,3 milyar dari total 53 petani yang tergabung di Paguyuban Petani Ikan Air Deras.

Ketika dikonfirmasi, Edi Sisworo selaku Manajer Operasional PT. JDG mengatakan bahwa perusahaanya beritikad baik dengan memberikan bantuan ganti rugi berupa uang sebesar Rp 750 juta, dan segala urusan yang menyangkut dengan para petani ikan sudah dia wakilkan ke pemerintahan desa melalui Kades Baisuni, dan ke kecamatan. “Tidak boleh berhubungan langsung dengan para petani, semua aspirasi dan tuntutan melalui Baisuni,” tutur Edi.

Sejalan dengan para petani, Mulyadi M.M. Kades Purwabakti menjelaskan bahwa dia secara lantang dan tegas meminta PT. JDG untuk mengganti rugi dan bukan memberi yang sifatnya membantu. Sudah jelas ketika rapat, ESDM mengatakan bahwa penyebab utama longsor adalah alam tapi ada faktor keterkaitan dengan pengerjaan proyek PLTM yang di lakukan oleh JDG yang mengikis tebing tersebut, dan sudah sepantasnya mereka mengganti kerugian yang dialami petani ikan,” tutur Mulyadi ketika dikonfirmasi.

Ketika hendak dikonfirmasi mengenai hasil rapat, Kades Cibunian Basyuni justru langsung menjawab dengan surat yang isinya bahwa PT. JDG secara legal atas pernyataan anggota DPRD Komisi IV dan hasil analisa ESDM Kabupaten Bogor, khusus untuk para petani, PT. JDG akan membantu sebesar Rp. 750 juta yang akan dicairkan pada bulan Febuari 2016. Ia tidak mau banyak komentar dan seolah menutup-nutupi.

Dikonfirmasi di kediamannya, Sekcam Kecamatan Pamijahan, Dedi, menjelaskan bahwa hasil rapat pada hari Senin(7/12), pihak PT. JDG beserta BPBD akan membuat jalan tembus untuk masyarakat yang terisolir, dan PT. JDG siap membantu dengan menyediakan lahan atau tanah untuk merelokasi warga. PT. JDG akan membantu kepada petani ikan yang terkena dampak longsor sebesar Rp 750 juta yang akan direalisasikan pada bulan Febuari 2016.

“Setelah rapat, PT. JDG yang diwakili Jhon menyuruh mengkoordinasikan hasil rapat dengan para petani ikan, bukan melarang petani ikan berhubungan langsung dengan PT. JDG. Saran saya untuk petani ikan agar mendesak ke Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor agar membantu penyelesaian permasalahan ini dengan pihak PT. JDG,” tutupnya.

Menanggapi pernyataan dan sikap aparat, para petani sangat kecewa khususnya terhadap Kades Basyuni. Mereka mempertanyakan kenapa ia tidak memanggil atau menemui para petani untuk memberitahukan hasil rapat dan tidak mendengar permintaan para petani untuk semua keluhannya. Mereka menuding seolah olah ia mewakili PT. JDG dan bukan sebagai seorang Kades yang mewakili rakyatnya.

“Pokoknya kami menolak bantuan yang diberikan PT. JDG. Yang kami inginkan adalah ganti rugi, dan bukan yang sifatnya bantuan. Untuk itu kami akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut meminta ke Komisi IV DPRD untuk menekan PT. JDG agar melakukan audiensi dengan para petani ikan” tegas Arya selaku humas Paguyuban Petani Ikan Air Deras.

Menurutnya, sebetulnya pada tahun 2011 pihak PT. JDG telah menjanjikan adanya kompensasi terhadap para petani ikan yang di sekitar area pekerjaan proyek PLTM untuk kolam ikannya yang tercemari lumpur, bahkan akan membeli kolam kolam ikan tersebut.

Terkait bencana longsor di Cibunian, tokoh masyarakat Pamijahan Lulu Azhari Lucky, atau akrab disapa ki Jalu, mengatakan bahwa bencana longsor di Cibunian adalah “bencana yang dibencanakan oleh PT. JDG”, karena mereka tidak mengantisipasi kemungkinan terjadinya longsor, tidak melakukan pengkajian terlebih dahulu dan tidak ada perhitungan tepat akan terjadinya bencana longsor. “Sejak dari dulu turun temurun di Cibunian sudah melakukan pembudidayaan ikan dan baru sekarang dengan adanya pekerjaan proyek PLTM PT. JDG terjadi bencana longsor yang besar dan mengakibatkan kerugian para petani ikan,” imbuhnya.

Ki Jalu menambahkan bahwa PT. JDG harus bertanggung jawab dan mengganti rugi semua kerugian materiil 53 anggota petani ikan yang tergabung dalam Paguyuban Petani Ikan Air Deras dan Pemerintah Daerah juga harus bertanggung jawab dengan mengeluarkan ijin atau kebijakan tata ruang dan amdal. “Pemerintah daerah seharusnya berani menghentikan sementara semua kegiatan proyek PLTM sebelum adanya konsekuensi terhadap petani ikan. Kemungkinan ada yang namanya bagi kue oleh PT. JDG terhadap dinas terkait dan pihak Kecamatan dan Kepala Desa Cibunian (Basyuni-red) karena sampai saat ini mereka tidak ada tanggapan dan keberanian untuk meminta pertanggungjawaban PT. JDG dan terkesan membiarkan dan diam saja,” jelas Ki Jalu.
Dirinya menganggap keberadaan pembangunan PLTM itu sendiri sangat baik untuk pengembangan potensi sumber daya alam energi terbarukan dan untuk penyerapan tenaga kerja masyarakat setempat, tetapi haruslah di barengi dengan keamanan dan pengamanan hak hidup seseorang.

Proyek PLTM PT. JDG mengembangkan 9,5 megawatt, dan untuk setiap megawatt mereka harus mengeluarkan modal Rp. 21 – Rp. 25 milyar, jadi untuk modal pekerjaan ini pihak PT. JDG harus mengeluarkan Rp.250 – Rp.400 milyar. “Seharusnya ada persiapan dana tak terduga untuk bencana alam,” jelas Ki Jalu.

“Sudah jelas dan tidak terbantahkan, bencana longsor Cibunian adalah bencana yang di bencanakan, karena ada campur tangan pengerjaan proyek PLTM PT. JDG, dan sudah sepantasnya mengganti kerugian petani ikan,” tutupnya. (Dian Pribadi)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*