Penyelewengan Pada Proyek SMPN 1 Cisarua, IKKPAS Surati Bupati dan Kajari

sekjen ikkpas jatnika
Jatnika, Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat Ikatan Komunitas Kawasan Puncak dan Sekitar (LSM IKKPAS). (dok. KM)

CISARUA – Kasus dugaan penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi ruang belajar SMPN 1 Cisarua di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, menemui babak baru. Lembaga Swadaya Masyarakat Ikatan Komunitas Kawasan Puncak dan Sekitar (LSM IKKPAS ), menegaskan akan menyurati Bupati Bogor, Nurhayanti dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong, Lumumba Tambunan agar kasus tersebut diusut tuntas.

“Kami akan surati Bupati Nurhayanti dan Kajari Cibinong. Dalam kasus ini, harus ada tindakan dan hukuman bagi siapa saja yang terlibat,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) IKKPAS, Jatnika, kemarin.

Ia juga menambahkan, dalam kasus proyek revitalisasi ruang belajar di SMPN 1 Cisarua, Dinas Pendidikan (Disdik) dan Bupati harus menegur CV Hanura Jaya selaku kontraktor, sedangkan untuk proses hukum menjadi wewenang pihak kejaksaan.

“Persoalan ini jangan dibiarkan, apalagi dibiayai oleh duit rakyat,” tambahnya.

Selain itu, masih kata Jatnika, kasus tersebut harusnya menjadi barometer pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawasan sehingga tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.

“Apalagi ini dunia pendidikan yang seharusnya clear dari hal-hal yang berbau korupsi. Karena, disini merupakan gerbang awal penerus bangsa. Kalau di suguhkan hal seperti ini di sekolahnya, kami menjadi prihatin,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Center For Budget Analysis (CBA),Ucok Sky Khadafi, mendesak kejaksaan negeri Cibinong tidak tinggal diam dan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor dan pihak kontraktor.

“Penggunaan material bekas, pasti tidak sesuai dengan spek yang tertuang dalam kontrak. Kejari Cibinong jangan diam saja, kasus ini harus diusut,” kata dia.

Sebagai langkah awal, masih kata dia, pihak Kejari Cibinong diminta turun ke lokasi alias penyelidikan, apalagi berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi disebutkan, barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana maksimal lima tahun penjara atau didenda maksimal 10 persen dari nilai kontrak.

Sementara itu, Pihak Kontraktor, Kepala UPT Pendidikan Cisarua, Kajari Cibinong dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, hingga saat ini belum memberikan keterangan apapun terkait permasalahan ini dan SMS yang dilayangkan pun belum mendapat balasan. (Rifai)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*