Pengawasan Lemah, Klinik Bodong Aulia Bebas Beroperasi
BOGOR (KM) – Akibat minimnya pengawasan dari pemerintah daerah, setidaknya menjadi celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkannya. Seperti yang terjadi di Bumi Tegar Beriman, marak berdiri klinik kesehatan yang diduga tak memeiliki ijin operasional alias bodong.
Kini dugaan tersebut tertuju pada Klinik Aulia, Jalan Dalam Wiraredja, RT 6/5, Desa Cikeas 7, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Masyarakat sekitar pun sudah menaruh curiga atas keberadaan Klinik Aulia di desanya tersebut. Sehingga disinyalir klinik tersebut melakukan praktek ilegal.
“Saya sudah lama curiga tempat tersebut merupakan klinik tak berijin alias ilegal,” tutur sumber yang tak mau disebutkan pada kupasmerdeka.com, Sabtu (5/12/15). Malahan, tersiar kabar, salah satu perawat di klinik Aulia, saat ini tengah diperiksa Polda Jawa Barat terkait perijinan tersebut. Malahan diduga dokter klinik tersebut juga bukan dokter sesungguhnya alias mantri yang seharusnya menjadi pendamping dokter.
Saat KupasMerdeka mempertanyakan permasalahan tersebut kepada Klinik Aulia, Usman selaku dokter tak berada ditempat, sementara staf yang lainnya enggan memberikan konfirmasi terkait hal tersebut.
Menurut UU RI No.29 tahun 2004 Pasal 77,,78,80 mengenai surat ijin praktik, terancam pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah, sedangkan pasal 77 dan 80 diancama hukuman 5 sampai 10 tahun. (Sahrul/Ari/Faizal)
Leave a comment