Kejari Cibinong Harus Usut Pelanggaran pada Proyek SMPN 1 Cisarua
CISARUA (KM) – Kasus dugaan penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi ruang belajar SMPN 1 Cisarua di Desa Jogjogan, Kecamatan Cisarua, yang dibiayai APBD Kabupaten Bogor senilai Rp. 601.018.000, berbuntut panjang. Direktur Center For Budget Analysis (CBA),Ucok Sky Khadafi, mendesak kejaksaan negeri (kejari) Cibinong tidak tinggal diam dan segera memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bogor dan pihak kontraktor.
“Penggunaan material bekas, pasti tidak sesuai dengan spek yang tertuang dalam kontrak. Kejari Cibinong jangan diam saja, kasus ini harus diusut,” kata dia saat dihubungi via selulernya. Menurut dia, kasus yang terjadi di SMPN 1 Cisarua bisa dikategorikan tindak pidana korupsi. Untuk itu, Kejari Cibinong didesak segera memanggil Kadisdik dan CV Hanura Jaya selaku kontraktor.
“Jangan demi meraup untung berlipat, kontraktor seenaknya menggunakan genteng bekas dalam revitalisasi ruang belajar. Dimana letak pengawasan dinas pendidikan dalam mengawal penggunaan uang rakyat,” imbuhnya.
Sebagai langkah awal, masih kata dia, pihak Kejari Cibinong diminta turun ke lokasi alias melakukan penyelidikan, apalagi berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang jasa konstruksi disebutkan, barangsiapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana maksimal lima tahun penjara atau didenda maksimal 10 persen dari nilai kontrak
“Bila terbukti, hukuman setimpal pantas dijatuhkan kepada kontraktor dan pihak-pihak yang terlibat,” imbuhnya.
Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Lumumba Tambunan maupun Kadisdik Kabupaten Bogor Dace Supriadi terkait dugaan kasus penggunaan material bekas dalam proyek revitalisasi ruang belajar SMPN 1 Cisarua serta adanya desakan Ucok Sky Khadafi agar persoalan tersebut diproses secara hukum. Pasalnya, saat hendak dikonfirmasi keduanya sedang tidak berada di tempat dan SMS yang dilayangkan belum mendapat balasan.
Sebelumnya, Ketua LSM Ikatan Komunitas Puncak dan Sekitarnya (IKPAS), Iman Sukarya, menuding pihak kontraktor sudah melakukan pelanggaran dan terkesan mengibuli Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Bupati Bogor, Nurhayanti sebagai kepala daerah harus ketat dalam mengawasi proyek-proyek yang dibiayai duit rakyat. Jangan sampai dikibuli oleh pemborong, persoalan ini harus ditindak lanjuti,” ujarnya.
Menurut dia, terjadinya indikasi penyimpangan dalam pengerjaan proyek revitalisasi ruang belajar di SMPN 1 Cisarua bertentangan dengan Kepres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
“Pelaksana proyek dan konsultan pengawas harus di blacklist. Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong diminta mengusut tuntas kasus ini, agar tidak lagi terjadi persoalan serupa di kemudian hari,” tandasnya. (Rifai)
Leave a comment