Kadinkes: Klinik Tak Berizin Akan Kami Tindak Semua, Tidak Terkecuali
BOGOR (KM) – Dugaan salah satu klinik kesehatan yang disinyalir tak memiliki ijin operasional alias bodong, yang tertuju pada Klinik Aulia, terletak di Jalan Dalam Wiraredja, RT 06/05, Desa Cikeas 7, Kecamatan Sukaraja, menuai babak baru. Pasalnya, masyarakat setempat selama ini mengaku menaruh curiga atas keberadaan Klinik Aulia di desanya tersebut, sehingga diindikasi klinik itu melakukan praktek ilegal.
Menyikapi hal itu, kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Bogor, Hj Camalia Wilayat mengungkapkan, atas dugaan laporan klinik Aulia tak berizin itu pihaknya saat ini sudah melakukan pembinaan serta penertiban klinik-klinik kesehatan bodong terutama klinik Aulia tersebut.
“Untuk persoalan itu sedang dalam pembinaan dan sedang ditertibkan termasuk klinik yang dimaksud tadi,” kata Camalia pada Kupas Merdeka, Selasa (15/12/15).
Kadinkes menambahkan, untuk penertiban pelayanan kesehatan yang belum memiliki izin resmi dilakukan secara merata atau ke semua unit layanan swasta yang terdapat di Bumi Tegar Beriman ini. Sehingga, pencegahan praktek-praktek ilegal yang akan merugikan masyarakat Kabupaten Bogor dapat dihindari sebelum terjadi.
“Tidak terkecuali yah, jadi saya menghimbau semua klinik itu mas harus tertib mengikuti peraturan yang ada,” tegasnya.
Ketika disinggung apakah jika terbukti klinik Aulia tersebut belum mengantongi izin praktek sesuai prosedur akan ditutup, ia berkata bahwa klinik tersebut akan ditindak sesuai peraturan. “Yang jelas semua mekanisme harus sesuai dengan peraturan, dan nanti tentu pihak Dinkes akan berkoordinasi dengab Badan Perizinan Terpadu untuk mengetahui lebih jelas. Mana saja yang sudah berizin ataupun belum semua akan ditindak dan dievaluasi kembali,” janjinya.
Sementara saat Kupas Merdeka mempertanyakan permasalahan tersebut kepada Klinik Aulia, Usman selaku dokter tak berada ditempat, sementara staf yang lainnya enggan memberikan konfirmasi terkait hal tersebut. (Sahrul/Aril/Faisal)
Leave a comment