DPRD Kota Depok Setujui Raperda Tentang APBD Kota Depok TA 2016

Gedung DPRD Kota Depok (stock)
Gedung DPRD Kota Depok (stock)

DEPOK (KM) – Bertempat di ruang sidang, DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Masa sidang pertama tahun sidang 2015-2016 dalam rangka persetujuan DPRD kota Depok terhadap raperda tentang APBD kota Depok TA 2016, pada 27/11/15.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD kota Depok Hendrik Tangke Allo, S.Sos dihadiri oleh para wakil ketua, para anggota DPRD, walikota depok, sekretaris daerah dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah kota Depok serta semua kepala OPD di lingkungan pemerintah kota Depok, LSM dan media massa. Dalam sambutannya, ketua DPRD kota Depok mengatakan bahwa prinsip-prinsip penyusunan APBD TA 2016 sebagaimana diatur oleh pemendagri nomor 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2016, menegaskan bahwa penyusunan APBD TA 2016 ini harus memiliki daya kualitas yang tidak saja dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, tetapi juga secara moral dan politik kepada masyarakat, ketaatan waktu, ketaatan hukum dan juga memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat harus menjadi bagian yang integral dalam proses pelaksanaan APBD TA 2016 mendatang.

Penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD kota Depok terhadap RAPERDA tentang APBD kota Depok TA 2016 yang disampaikan oleh Edi Masturo, SE anggota badan anggaran dari fraksi Gerindra, menyampaikan bahwa dalam nota keuangan dan pembahasan rancangan APBD TA 2014 memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan pembangunan kota Depok agar tetap berada track-nya, hal ini terkait dengan tahun 2016 merupakan tahun terakhir dalam pencapaian target-target dan indikator yang telah dicanangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Depok tahun 2011-2016.

Setelah melalui serangkaian pembahasan dan pendalaman yang intensif atas materi raperda tentang rancangan APBD kota Depok TA 2016 tersebut bersama OPD di lingkungan pemerintah kota Depok, maka badan anggaran DPRD kota Depok menyampaikan hasil pembahasannya sebagai berikut :

  1. Pos Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.263.644.040.977,52 dengan rincian Pos Pendapatan asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 795.350.560.845, dana perimbangan sebesar Rp. 951.143.625.000, serta dana lain-lain opendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 517.149.855.132,52
  2. Pos Belanja Daerah sebesar Rp. 2.820.344.040.977,50 dengan rincian belanja sebagai berikut : belanja tidak langsung sebesar Rp. 1.039.785.640.163,52 belanja langsung sebesar Rp. 1.780.558.400.814
  3. Pos Pembiayaan Daerah sebesar Rp. 556.700.000.000 dengan rincian sebagai berikut : penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 570.400.000.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 13.700.000.000,-

Badan Anggaran DPRD Kota Depok menyampaikan beberapa hal untuk dijadikan perhatian dari walikota pihak tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan semua OPD dilingkungan pemerintah Kota Depok,bahwa sudah semestinya pemerintah Kota Depok menggali sumber-sumber pendapatan lain selain pajak daerah yang tidak membebani masyarakat. Salah satu yang bisa dioptimalkan adalah pendapatan yang berasal dari asset yang dipisahkan yakni BUMD, dana perimbangan dan dana bagi hasil pajak provinsi. Indicator kinerja setiap OPD harus dijelaskan dan menunjukan secara spesifik dan detail.

Pemerintah harus terus menekan pengeluaran pos-pos yang tidak terkait langsung dengan kepentingan masyarakat seperti pos belanja pegawai yaitu honorarium serta pos belanja barang dan jasa. Dinas kesehatan diharapkan dapat menjalankan dengan baik prose’s pengalihan jamkesda ke BPJS berdasarkan data – data yang valid dan tepat sasaran,sehingga tidak menimbulkan polemik di msyarakat . Pelayanan terhadap masyarakat di masing – masing OPD harus terus di tingkatkan dalam upaya optimalisasi pelayanan prima pada masyarakat.

Peningkatan pada kualitas jalan Margonda raya benar-benar harus dilakukan serius dan dilakukan dengan maksimal.Peningkatan pengawasan peingkatan kegiatan proyek pembangunan fisik lebih ditingkatkan agar tidak terjadi ketrlambatan .upaya promosi pariwisata Daerah dan Sosial Seni Budaya harus lebih dioptimalkan.Pemerintah kota juga harus lebih serius dalam mengatasi masalah penangguran dan kemiskinan .Dari berbagai pencermatan diatas,DPRD kota Depok dapat menerima Rancangan peraturan Daerah Kota Depok tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 disahkan menjadi Peraturan Daerah,dengan berbgai catatan dan rekomendasi sebagai bagian yang tak terpisahkan.

Di akhir acara,ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo,S.Sos disaksikan oleh Walikota Depok,serta wakil ketua dan para anggota DPRD menandatangani keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama Walikota Depok dan DPRD Kota Depok tentang pengesahan peraturan daerah tentang APBD Kota Depok Tahun anggaran 2016, selanjutnya ketua DPRD Kota Depok menyerahkan keputusan DPRD dan berita acara tersbut kepada Walikota Depok. (Andrian Jn)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*