Soal BPHTB, Masyarakat Bisa Gugat Pemda Ke MK

BOGOR (KM) – Dugaan peraturan Perda dan Perbup yang mengangkangi UU Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada dinas Dispenda Kabupaten Bogor kini menjadi sorotan berbagai kalangan.
Pasalnya, masyarakat di Kabupaten Bogor merasa ada kerancuan mengenai pajak BPHTB dimana masyarakat harus membayar pajak BPHTB sesuai dengan harga tanah, bukan dari harga transaksi jual beli tanah.
Yang jadi permasalahan, masyarakat dipaksa membayar BPHTB sesuai harga tanah yang sudah tertera atau harga pasaran, padahal ada sebagian transaksi harga jual tanah yang di bawah harga pasaran, namun masyarakat tetap harus membayar sesuai dengan harga pasaran dan bukan nilai transaksi.
Namun saat kupasmerdeka.com mengkonfirmasi permasalahan tersebut pada Kabid BPHTB di Dinas Dispenda Kabupaten Bogor, Teuku Mulya melalui telpon selulernya mengatakan, dirinya seperti menolak jika ada Perda yang mengangkangi UU BPHTB.
“Waduh masa sih, memang ada Perda yang mengangkangi UU, jika memang ada ini bisa dilakukan Yudisial Review lho,” kata Mulya kepada Kupas Merdeka melalui selulernya, Senin (16/11/15).
Malahan, dirinya menganjurkan agar masyarakat bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hal tersebut. “Masyarakat bisa ajukan gugatan ke MK, jika dibatalkan, masyarakat bisa dapat ganti rugi dari pembatalan itu dan melakukan class action,” jelasnya.
Sementara ditempat terpisah, Direktur Bogor Anti Corruption Organisation (Baco), Rahmatullah menilai dugaan kecurangan tersebut patut diwaspadai. Karena menurutnya, kejanggalan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2010 lalu.
“Kalau memang benar itu terjadi, berarti berapa lama masyarakat di Kabupaten Bogor dipaksa membayar pajak tidak sesuai aturan, dan ini sudah merupakan pemerasan yang mengatasnamakan Perda dan Perbub,” terang Along, sapaan akrabnya.
Dirinya meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera turun ke Bumi Tegar Beriman untuk mengusut kejanggalan yang terjadi di Kabupaten Bogor. (Sahrul/Ril)
Leave a comment