Pabrik Sabun Cuci di Sukaraja Nekat Buang Limbah B3 ke Sungai

limbah
Ilustrasi pembuangan limbah industri ke sungai.

BOGOR (KM) – Undang-undang yang mengancam berat pelaku perusak lingkungan seperti pembuangan limbah beracun (B3) sepertinya tidak berlaku dan menjadi slogan belaka.

Sebab fakta di lapangan, aturan yang disertai ancaman pidana tersebut, saat ini masih banyak diabaikan para pengusaha. Salah satunya pabrik yang berada di Kecamatan Sukaraja, tepatnya di Desa Pasir Laja Rt 04 Rw 01, yang memproduksi sabun cuci yang beroperasi di wilayah itu.

Mereka dengan sengaja menjadikan sungai aliran kecil dekat pemukiman warga sebagai tempat pembuangan limbah. Selain membuang limbah ke sungai, izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut diketahui sampai saat ini belum diperpanjang.

Hendra, salah satu staf Desa Pasir Laja membenarkan pembuangan limbah ke sungai dan perizinan yang sampai saat ini belum juga di perpanjang oleh pemilik perusahaan.

“Memang betul perusahaan tersebut membuang limbah ke sungai, dan sampai saat ini pun perizinannya belum di perpanjang oleh pemilik perusahaan” ucapnya kepada kupasmerdeka.com, Senin (16/11/2015).

Sementara itu Sayep (30) warga setempat menuturkan, pembuangan limbah yang diduga mengandung B3 itu dilakukan terhitung sejak berdirinya perusahaan tersebut. Limbah yang dibuang ke aliran sungai kecil tersebut, merupakan limbah cair yang mengandung zat kimia.

“Pembuangan limbah ke aliran sungai kecil yang melintasi perkampungan kami itu. Warga sangat terganggu dengan bau yang ditimbulkan. Selain mengganggu kesehatan, dikhawatirkan memicu timbulnya berbagai penyakit,” kata Sayep.

Menurut dia, Sungai yang berukuran kecil yang dijadikan pembuangan limbah tersebut berasal dari pabrik pembuatan sabun cuci. ironisnya pemerintah setempat terkesan tutup mata. Sebab, meski warga kerap kali mengeluh dan melaporkan persoalan ini, namun hingga kini tak ada tindakan kongkret. (Sahrul/Ril)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*