Sewa-Menyewa Lahan oleh Mal CCM Belum Jelas, Pemkab Dinilai Tidak Becus
BOGOR (KM) – Belum usainya proses sewa-menyewa sebagian lahan yang dipakai untuk akses jalan masuk Cibinong City Mall (CCM) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dinilai oleh kalangan dewan sebagai tindakan yang teledor. Padahal, mall termegah di Kabupaten Bogor tersebut telah ada sejak tiga tahun yang lalu.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Yuyud Wahyudin ketika ditemui dikantornya menyebutkan, meskipun hanya sejengkal tanah, kalau tanah tersebut milik pemerintah daerah maka harus dilakukan perjanjian sewa menyewa atau pinjam pakai.
“Masa sudah bertahun-tahun tak kunjung selesai, ini kan keteledoran dan kelalaian pemerintah daerah dan hal ini jelas menguntungkan pihak pengelola mall. Dan hati-hati, akibat kelalaian yang mengakibatkan keuntungan pihak lain juga merupakan bagian dari melanggar perda,” kata Yuyud kepada kupasmerdeka.com Kamis (26/11/15).
Politisi PPP Kabupaten Bogor ini menambahkan, semestinya pemerintah daerah tegas dalam menentukan sikap, karena menurutnya aturan hukum sangat jelas tidak ada istilah tarik ulur.
“Apalagi penggunaan tanah tersebut sebelumnya tidak dilandasi dengan perjanjian apapun, dan disini penegak perda semestinya bertindak tegas, jangan mentang-mentang investor besar terus dilindungi,” ungkapnya.
Yuyud juga menjelaskan, dalam Perda nomor 9 tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 9, disebutkan bahwa Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah. “Jadi Bupati lah yang harus bertanggungjawab,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset pada Dinas Pengelola Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor Iman W Budiana mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada PT. Puri Wahid Pratama selaku pengembang CCM karena hingga kini belum adanya perjanjian sewa menyewa maupun pinjam pakai sebagian lahan milik pemerintah yang dipakai oleh mall itu.
“Kami sudah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali, pihak pengembang sudah ada itikad baik dengan beberapa kali datang ke kantor tetapi belum sempat ada pembahasan karena saya sedang tidak ada di kantor,” paparnya.
Iman menerangkan, sebagian lahan yang dipakai oleh CCM terutama untuk akses masuk seluas 127 meter persegi itu sudah muncul nominal Rp 57 juta per tahun, namun demikian dirinya belum mengetahui secara pasti apakah dihitung mulai tahun 2015 ini atau tiga tahun ke belakang.
“Dari nominal tersebut, pihak pengembang belum menyetujui dan masih pembahasan di internal mereka. Kalau sampai dengan awal Desember ini tidak juga ada perjanjian sewa menyewa, maka kami limpahkan ke Satpol PP selaku penegak Perda,” ujarnya
Dalam perhitungannya, luas lahan yang dipakai X NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) + Harga Pasar / 2 X 12 X 0,5 Persen untuk lahan yang dipakai jalan akses masuk seluas 127 meter persegi, sedangkan untuk taman di X 0,3 yang luasnya mencapai 125 meter persegi. “Kalau lahan yang dipakai taman kayanya tidak termasuk dalam sewa menyewa, tetapi dibiarkan saja dan dikelola sebagai taman oleh penmgembang mall,” pungkasnya. (Sahrul/Aril/Faisal)
Leave a comment