Perda dan Perbup Penghitungan BPHTB Kabupaten Bogor Kangkangi UU
BOGOR (KM) – Dugaan kecurangan terkait Bea Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 15 tahun 2010 kian mencuat ke permukaan.
Selain itu, disinyalir juga peraturan Bupati (Perbup) nomor 78 tahun 2010 tentang BPHTB dinilai bertentangan dengan UU nomor 28 tahun 2010 tentang BPHTB.
Dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, dirinya mempertanyakan kejanggalan selama ini mengenai pajak BPHTB di Kabupaten Bogor.
“Yang membuat rancu disini adalah dalam Perda dan Perbup secara kilas jual beli itu yang dibayar bukan dari nilai transaksi melainkan harga pasaran dimana letak tanah itu berada, jadi selama ini masyarakat banyak yang mempertanyakan denda pajak BPHTB yang sebenarnya itu bagaimana,” jelasnya kepada kupasmerdeka.com, Senin (16/11/2015).
Dia menambahkan, hal tersebut jelas bertentangan dengam UU BPHTB dipasal 28 huruf (a) ayat (1).
Sementara dalam perbup dan perda secara kilas itu, jual beli bukan harga transaksi melainkan harga pasaran di mana letak tanah tersebut jadi sangat bertentangan dengan UU BPHTB di pasal 28 huruf (a) ayat (1) dimana dasar penggunaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah nilai perolehan objek pajak. Sementara pada ayat (2) disebutkan nilai peroleh objek pajak sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dalam hal, (a) jual beli adalah harga transaksi.
“Hal ini sudah terjadi bertahun lamanya, saya merasa ada kejanggalan disini dan ini harus diusut sampai tuntas terutama pada dinas Dispenda,” ujarnya.
Saat kupasmerdeka.com meminta keterangan Bupati Bogor Nurhayanti melalui telpon selulernya tidak mendapat tanggapan. Begitupun dengan Sekda Kabupaten Bogor, Adang Suptandar yang malah menyarankan konfirmasi terkait hal tersebut pada Kabid BPHTB di dinas Dispenda.
“Silahkan hal tersebut tanyakan langsung pada pejabat terkait yakni Teuku Mulya selaku Kabid yang membidanginya,” pungkasnya. (Sahrul/Ril)
Leave a comment