Paguyuban Petani Ikan Tuntut Ganti Rugi ke PT. JDG
Pamijahan, Bogor (KM) – Tidak adanya itikad baik dari pihak PT. Jaya Dinamika Geohydroenergy (PT.JDG), untuk datang melihat dan memberikan bantuan kepada para petani yang terkena dampak dari bencana longsor yang terjadi di Desa Cibunian, Minggu (29/11) di tempat salah satu petani ikan kampung Cipatat Cibunian, para petani ikan yang tergabung dalam Paguyuban Petani Ikan Air Deras sepakat untuk menuntut kepada pihak perusahaan (PT.JDG-Red) mengganti semua kerugian akibat bencana longsor yang terjadi pada hari Minggu (22/11) yang mengakibatkan ikan para petani mati karena teraliri lumpur masuk ke kolam ikan
Diduga kuat akibat pengerjaan pengikisan tebing yang di lakukan oleh PT. JDG yang tidak mengantisipasi dengan tidak dibuatkan kontsruksi penahan tebing, dan tidak mengindahkan saran dari warga setempat untuk tidak mengambil batu-batu besar yang merupakan penyangga tanah tebing.
“Sebetulnya sudah saya kasih tahu agar batu-batu besar itu jangan di ambil, batubatu besar itu merupakan penahan alami agar tanah tidak longsor, tapi oleh pihak perusahaan yang diwakili oleh Edi sebagai manajer operasional PT. JDG tidak diindahkan dan bahkan ngomong ‘tahu apa kamu tentang teknis pengerjaan ini’,” jelas salah satu tokoh yang tidak mau disebutkan namanya.
Paguyuban ikan air deras yang merupakan wadah para petani ikan air deras di tiga Desa, yaitu Desa Cibunian, Purwabakti, dan Ciasmara yang beranggotakan 45 petani mengadakan musyawarah pada hari Minggu (29/11) dan telah menghasilkan 5 point keputusan musyawarah :
1. Petani ikan sepakat bahwa kejadian longsor tersebut diakibatkan kelalaian PT. JDG atas pengupasan tebing yang tidak ada upaya pengkondisian kontruksi pengamanan tanah yang dikupas.
2. Mengumpulkan data reel dari masing masing petani ikan atas kerugian dari longsor tersebut.
3. Meminta pihak pemerintah setempat untuk membantu pihak petani ikan dalam menyelesaikan pertanggung jawaban perusahaan ( PT.JDG ) terhadap para peternak ikan.
4. Sebelum ada penyelesaian, pihak perusahaan dilarang melaksanakan kegiatan apapun di area Pembangkit Listrik Tenaga Microhidro ( PLTM ) Cianten 1B.
5. Menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan ( PT.JDG ) atas kerugian yang dialami petani ikan.
“Musyawarah ini sengaja kami adakan untuk menyatukan pendapat menuntut ataw meminta terkait pertanggung jawaban pihak perusahaan dan meminta bantuan kepada pemerintah menuntut ganti rugi kepada pihak perusahaan, dan bila tidak ada itikad baik dari perusahaan kami sepakat akan menghentikan kegiatan proyek PLTM di area Cianten 1B,” tutur salah satu pengurus paguyuban petani ikan air deras.
“Pihak petani ikan juga sudah berkonsultasi dan meminta bantuan dengan salah satu anggota DPR RI fraksi Partai Golkar komisi IV (Ichsan Firdaus) dan dia akan membantu menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Misbach, salah satu kordinator dapil IV tim Ichsan Firdaus.
Dengan didampingi oleh LSM FP2KB (Forum Pengawas Pembangunan Kabupaten Bogor) yang diwakili langsung ketua umum Asep Bunhori selaku kuasa dari Paguyuban Petani Ikan Air Deras dalam musyawarah paguyuban petani ikan menjelaskan, “saya sudah melayangkan surat permohonan informasi publik, laporan temuan hasil investigasi, dan pengajuan bahan lidik kepada Bupati kabupaten Bogor, ketua DPRD Kabupaten Bogor dan pihak BLH (Badan Lingkungan Hidup) sehubungan tidak adanya tanggapan dari pihak PT.JDG untuk mempertanggung jawabkan kelalaian pengerjaan proyek PLTM yang mengakibatkan kerugian pihak para petani ikan, dan akan membawa ketua BLH untuk meninjau kelokasi bencana dan ke para petani ikan,” jelas Asep Bunhori. (Dian Pribadi)
Leave a comment