Mogok Massal, Sopir Angkot di Bogor Tolak Permendagri

demo sopir angkot ciawi
Sopir angkot melakukan aksi mogok massal di bilangan Ciawi, kabupaten Bogor (dok. KM)

BOGOR 30/11/2015 (KM) – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBN) yang mewajibkan pemilik angkutan kota (angkot) berbadan hukum, menuai protes. Ratusan sopir angkot yang tergabung dalam Paguyuban Angkutan Umum Bogor Selatan (PAUBS) melakukan aksi mogok massal, sehingga membuat ribuan penumpang terlantar.

“Selain Permendagri, kami menolak tegas undang-undang nomor 22 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2014,” ujar koordinator aksi, Imam Wijaya.

Menurut dia, aturan yang mengharuskan setiap pemilik angkot bergabung dengan koperasi atau perseroan terbatas (PT) bisa ditolerir. Akan tetapi, jika STNK dan BPKB balik nama atas nama koperasi maupun PT sangat tidak masuk akal.

“Aturan balik nama menjadi koperasi atau PT sangat memberatkan,” imbuhnya.

Ia juga menyerukan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengirim nota protes terkait peraturan tersebut kepada Pemerintah pusat. Bahkan, Imam mengancam akan menggelar aksi mogok massal se-Jawa Barat bilamana tuntutan tak dipenuhi.

“Seluruh elemen sopir angkot se-Jawa Barat, diminta untuk menggelar aksi mogok sampai penolakan ini direalisasikan,” pintanya.

Aksi mogok ini pun menuai protes warga yang hendak beraktivitas. Asep (40) warga Desa Ciburuy, Kecamatan Caringin, meminta agar para sopir angkot tidak lagi menggelar aksi mogok karena merugikan masyarakat luas.

“Silakan menolak aturan pemerintah, tapi jangan mogok seperti ini karena kami menjadi dirugikan,” tandasnya. (rifai)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*