LSM: PT Sayaga Wisata Hanya Cover Bagi Kepentingan Tertentu
BOGOR (KM) – Audiensi yang dilakukan oleh sedikitnya 40 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bogor yang digelar (24/11) di gedung Serbaguna DPRD Kabupaten Bogor kemarin, dengan PT Sayaga Wisata dan tim pansus penyertaan modal di DPRD pada komisi II, berlangsung alot. Pasalnya, dalam audiensi itu masih membahas terkait penyertaan modal yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemda Bogor dengan menggunakan uang rakyat sebesar Rp.123 Miliar rupiah hanya untuk pembangunan hotel berbintang tiga di kawasan Jalan Raya Tegar Beriman.
Menurut ketua LSM Pasundan, Idris mengatakan dalam audiensi itu pihaknya menilai masih tetap regulasi dari unsur pemerintah dalam kaitan pembangunan hotel berbintang itu, jadi anggaran yang digelontorkan oleh pemkab Bogor tersebut seolah-olah tidak berkuasa apa-apa bagi BUMD dalam proyek itu.
“Mereka hanya sebagai cover saja, jadi intinya proyeknya seolah-olah keinginan pemkab Bogor dan dianggap pembangunan itu suatu kebutuhan krusial. Padahal diketahui, banyak kaitan wisata yang perlu dibenahkan. Karena harus sesuai dengan perda nomor 3 tahun 2014 tentang Pendirian BUMD Pariwisata wisata tersebut seperti apa visi-misinya saat dibentuk beberapa waktu lalu,” ujar Idris ketika dikonfirmasi kupasmerdeka.com digedung Setda II, Rabu (25/11/15).
Menurutnya, untuk hasil audiensi itu dirinya menganggap sangat tidak memuaskan, karena tim pansus penyertaan modal oleh ketua komisi II DPRD Kabupaten Bogor hanya menggiring bahwa seolah-olah suatu prinsip dalam proyek tersebut. Dimana juga, Bantuan dana penyertaannya ia menganggap sudah tepat, akan tetapi dalam penggunaan anggaran tersebut sangat tidak tepat sasaran, lantaran tidak menyentuh atau berefek kepada masyarakat langsung pada umumnya.
“Kurang memuaskan untuk hasil audiensi itu menurut saya, karena tidak langsung menyentuh ke masyarakat bumi Tegar Beriman dalam penyertaan modal itu,” ungkapnya.
Hal serupa juga diungkapkan ketua LSM GMPK, Sinwan MZ mengutarakan sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 52 tahun 2012 pasal 14, 15, dan 16 itu pemerintah Kabupaten Bogor wajib memberikan investasi apabila anggaran surplus.
“Pemda boleh memberikan atau tidak jika perusahaan daerah ada kajian investasi, seperti melalui akademisi, teknis, sebab bisa melanggar hukum sesuai permendagri tersebut. Karena menurut penuturan (PT Sayaga,red) Kajian mereka belum ada yang kami lihat, harusnya ada kajian konprehensif, atau ada kajian sebelum diberikan anggaran pada tahun 2016 nanti,” tegas Sinwan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kajian yang ada saat ini hanya pendirian hotel itu, karena menurut perda nomor 3 tahun 2014 itu harusnya mereka memiliki master plan, dan harus berdiri tanpa ada intervensi dari pihak lain termasuk Pemkab Bogor.
â€Kenapa belum ada master plan nya, harusnya mendetail dong seperti apa kajian sebelum membangun, ketika membangun dan kedepannya bagaimana. Konsultan dalam hal ini bisa lebih mendetail, terlebihkan tahun 2015 ini PT Sayaga Wisata itu sudah mendapatkan dana operasional sebesar Rp 4,5 miliar, harusnya mereka bisa menggunakan dana itu untuk mengkaji permasalahan tersebut,“ pintanya. (Sahrul/Aril/Faisal)
Leave a comment