Karfat: Jika Polemik BPHTB Menyengsarakan Rakyat, Tentu Harus Dievaluasi

BPHTB
Ilustrasi BPHTB

BOGOR (KM) – Indikasi kecurangan yang diduga terjadi terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor terus menuai polemik. Pasalnya, BPHTB atas peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bogor nomor 15 tahun 2010 dan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 78 tahun 2010 tentang BPHTB dinilai bertentangan dengan UU nomor 28 tahun 2010 tentang BPHTB tersebut, lantaran selama lima tahun terakhir pertaruran itu disebut menyengsarakan rakyat di Bumi Tegar Beriman.

Menurut mantan Wakil Bupati (Wabup) Bogor periode 2008-2013, H. Karyawan Faturrachman mengatakan dalam permasalahan itu memang selama ini harga beli pemerintah daerah (Pemda) menurut harga pasar ditambah NJOP. Misalnya, harga pasar Rp.1 juta rupiah ditambah dengan harga NJOP Rp.500 ribu dibagi menjadi dua (2), jadi harga beli pemda hanya Rp.750 ribu rupiah.

“Pemda tidak pernah beli seharga NJOP itu, karena terlalu rendah dan akan merugikan pemilik tanah atau warga, tapi juga tidak mungkin beli harga pasar karena terlalu mahal, maka jalan keluarnya dibuat perda dan perbup seperti tersebut,” kata mantan Wabup Bogor itu kepada kupasmerdeka.com melalui handphone selular miliknya, Minggu (22/11/15).

Ia menjelaskan, kalau perda tersebut melanggar, pasti saat pengesahan dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada kala itu. Namun jika memang keadaannya dalam perda dan Perbup itu disebut menyengsarakan rakyat tentu sangat tidak dibenarkan dan harus dievaluasi kembali.

“Iya di era otonomi daerah itu boleh ada muatan lokal di perda-nya. Jika memang perda dan perbup itu sangat merugikan masyarakat tentu tidak dibenarkan dong,” tegas Karfat sapaan akrabnya.

Sebelumnya, Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menyebut dalam aturan itu adanya celah dugaan kebocoran yang merugikan rakyat terkait BPHTB.

”Jika hal tersebut terus dibiarkan dan tidak dicabut segera, maka akan menjadi sandungan dan persoalan hukum untuk pemangku tertinggi di Kabupaten Bogor,“ singkatnya. (Sahrul/Faisal/Aril)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*