Warga Tajurhalang Takut Kebanjiran Dampak Pembangunan Samudera Residence

samudra residence bogor
Samudra Residence, Kecamatan Tajurhalang, Kab. Bogor.

Bogor,(KM) – Jelang musim penghujan nampaknya tidak lama lagi, ini suatu yang diharapkan warga hampir seluruh daerah di Indonesia yang telah lama dilanda kekeringan. Namun hal ini juga membuat Warga Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor khawatir akan kembali terkena banjir seperti tahun sebelumnya yang mereka klaim karena dampak pembangunan perumahan Samudera Residence.

“Kehawatiran kami karena tahun sebelumnya dampak adanya Samudera Residen wilayah kami jadi kebanjiran, karena saluran irigasi yang ada tidak dapat menampung volume dan debit air jika musim penghujan tiba,” kata Rizal warga RW 06 Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajur Halang, kemarin.

Kuat dugaan, pembangunan perumahan Samudera Residence belum memiliki perizinan yang lengkap, sehingga warga komplain dan meminta menghentikan kegiatan pembangunan namun hingga kini tidak dihiraukan oleh pemerintah daerah.

Dari informasi yang dihimpun, pada penghujung tahun 2014 yang lalu, hasil rapat warga yang tergabung dalam forum warga RW 05, RW 06, RW 07, RW 011, Ormas, Tokoh masyarakat Perumahan Kartika Sejahtera (INKOPAD) dan Perumahan Mutiara, telah melayangkan surat kepada Bupati Bogor, bernomor 007/SKB/XII/2014, pada 24 Desember 2014, perihal permohonan pembatalan dan pencabutan seluruh perijinan perumahan PT Cipta Ekatama Nusantara selaku pengembang Samudra Residence.

Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman kemudian menindak lanjuti laporan warga tersebut dengan memberikan surat teguran ke-1 bernomor 503/1.634-PP.DTBP tanggal 12 Desember 2014, disusul surat teguran ke 2 no. 503/494-PP.DTBP tanggal 8 April 2015, dan surat teguran ke-3 no 503/871-PP.DTBP tanggal 26 Juni 2015.

Hal ini juga ditembuskan ke Bupati, Inspektorat, BPMPTSP, bagian perundang undangan Setda, Camat dan Kepala Desa Tajur Halang.

Sementara itu, Kepala BPMPTSP Kabupaten Bogor Yani Hasan ketika dikonfirmasi mengakui, perumahan Samudera Residence sudah berizin namun ada sebagian yang memang belum berizin. “Samudera Residence sudah berizin, namun ada sebagian yang memang belum keluar izin karena pengajuannya bertahap. Kalau yang sudah dibangun tetapi belum termasuk yang berizin maka dikenakan denda sebagaimana dalam aturannya,” kata Yani kepada wartawan kemarin.

Yani sendiri enggan menanggapai isu-isu yang berkembang di masyarakat terkait dengan penyelesaian warga Inkopad dengan pengembang Samudera Residence tersebut. “Kapasitas saya sebagai kepala BPMPTSP, jadi saya tidak bisa berkomentar,” ungkapnya.

Mantan kepala DTBP ini menambahkan, dari sebagian bangunan yang belum memiliki izin sangat dimungkinkan untuk keluarnya izin, karena menurutnya sudah keluar Site Plan, Ijin Lokasi dan IMB lama juga sudah ada. “Sudah lengkap semua, tinggal izin yang perluasan-perluasannya saja,” tukasnya. (Aril/Sahrul)

Komentar Facebook

2 Comments

  1. Langkah-Langkah apa yang bisa dilakukan konsumen terhadap developer nakal ?!? :

    Hal yang dapat dilakukan:
    a. Mengirimkan somasi (surat peringatan) ke developer, untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Anda sendiri. Dengan syarat jika developer tidak juga memenuhi kewajibannya maka Anda akan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
    b. Mengajukan gugatan Pengadilan.
    c. Jika gugatan Anda dipenuhi Pengadilan, namun developer tidak juga mau membayar ganti rugi secara sukarela, maka pemenuhan kewajiban developer dapat diambil dari hasil jual lelang barang milik developer yang disita.

    Bila Anda telah melaksanakan semua kewajiban tetapi ternyata pihak pengembang (developer) tidak memenuhi kewajibannya, Anda bisa menanyakannya terlebih dulu. Prinsipnya adalah upayakan untuk menempuh penyelesaian permasalahan ini secara baik-baik.

    Namun jika tidak didapat titik temu dalam upaya perundingan tersebut, ada baiknya Anda melayangkan teguran/somasi terlebih dulu yang isinya mengingatkan developer harus melaksanakan kewajibannya sampai batas waktu yang telah disepakati. Atau jika batas waktu yang diperjanjikan telah terlewati, Anda bisa kembali memberikan tenggat waktu kepadadeveloper untuk memenuhi kewajibannya. Lebih lanjut mengenai somasi, dapat Anda baca dalam artikel yang berjudul Apakah Somasi Itu?

    Kalau developer bergeming, Anda bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat pelaku usaha dan sekaligus melaporkan developer secara pidana.

    Untuk gugatan, Anda bisa melakukannya melalui lembaga penyelesaian sengketa pelaku usaha-konsumen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke peradilan umum.

    Di peradilan umum, gugatan dilayangkan atas dasar wanprestasi atau ingkar janjinya pihak developer. Dalam gugatan ini, Anda bisa menuntut ganti rugi dan juga bunga berupa hilangnya keuntungan yang sudah diperkirakan atau dibayangkan oleh kreditor seandainya tidak terjadi wanprestasi. Lebih lanjut mengenai wanprestasi dapat dibaca dalam artikel Menentukan Bunga dan Denda dalam Wanprestasi serta artikel PMH dan Wanprestasi.

    Secara pidana, Anda juga dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Konsumen”). Pasal ini pada intinya melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut. Dalam kasus ini, developermembangun tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur dan yang telah dijanjikan sebelumnya.

    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UU Konsumen.

    Ancaman pidana lain bagi developer yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam Pasal 134 jo Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU Perumahan”). Yaitu denda maksimal Rp5 miliar.

    Contoh Surat Somasi :

    Nomor : 2016.1406/PL_SlC
    Sifat : Penting
    Perihal : Somasi

    Kepada Yth,
    Direktur Utama PT. Cipta Kampretama Nusaranta
    Jl. Diponegoro No. 666
    Jakarta Pusat

    Dengan hormat,
    Bertindak sebagai Pengurus Lingkungan SamlesClusman, atas nama seluruh konsumen perum. SamlesClusman umum nya dan para warga perum SamlesClusman khususnya. Dengan ini mengajukan Somasi terhadap Direktur
    PT. Cipta Kampretama Nusaranta yang berkedudukan di Jl. Diponegoro No. 666 Jakarta Pusat.

    Berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

    1. Bahwa kami, konsumen sekaligus warga Perumahan, telah melakukan kewajiban kami.

    2. Bahwa kami telah mengupayakan segala bentuk negosiasi dengan PT. Cipta Kampretama Nusaranta.

    3. Bahwa hak-hak kami sebagai konsumen dan warga Perum. SamlesClusman belum dipenuhi, yang artinya PT. Cipta Kampretama Nusaranta telah lalai melaksanakan KEWAJIBANNYA, sebagaimana termaktub dalam perjanjian Jual – Beli, Brosur, maupun lisan yang meliputi :

    – Spesifikasi bangunan
    – Sarana Jalan
    – Sarana Umum lainnya
    – Fasilitas Perumahan
    – Proses Legalitas dan dokumen pendukung

    4. Dengan demikian kami meminta dengan hormat agar PT. Cipta Kampretama Nusaranta segera memenuhi kewajibannya, selambat-lambatnya 6 bulan setelah surat Somasi ini diterima, sekurang-kurangnya prasarana jalan yang layak dan memadai baik jalan utama maupun jalan dalam Cluster. Jika hal tersebut tidak diindahkan maka kami terpaksa menempuh upaya hukum baik perdata maupun pidana yang tentu saja akan merugikan kepentingan PT. Cipta Kampretama Nusaranta sendiri.
    Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.

    Bogor, 14 Juni 2016,

    Hormat kami,

    Pengurus Lingkungan SamlesClusman

    Bentuk-bentuk wanprestasi Developer ialah:
    a. Tidak melakukan sama sekali hal yang diperjanjikan.
    b. Melakukan tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
    c. Melakukan tetapi tidak tepat waktu.

    Melihat keadaan di atas, maka bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh developer ialah bentuk yang ke-2, yaitu melakukan tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dan bentuk yang ke 3, yaitu Melakukan tetapi tidak tepat waktu.

    Hal yang dapat dilakukan:
    a. Mengirimkan somasi (surat peringatan) ke developer, untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Anda sendiri. Dengan syarat jika developer tidak juga memenuhi kewajibannya maka Anda akan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
    b. Mengajukan gugatan Pengadilan.
    c. Jika gugatan Anda dipenuhi Pengadilan, namun developer tidak juga mau membayar ganti rugi secara sukarela, maka pemenuhan kewajiban developer dapat diambil dari hasil jual lelang barang milik developer yang disita.

  2. Langkah-Langkah apa yang bisa dilakukan konsumen terhadap developer nakal ?!? :
    Hal yang dapat dilakukan:
    a. Mengirimkan somasi (surat peringatan) ke developer, untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Anda sendiri. Dengan syarat jika developer tidak juga memenuhi kewajibannya maka Anda akan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
    b. Mengajukan gugatan Pengadilan.
    c. Jika gugatan Anda dipenuhi Pengadilan, namun developer tidak juga mau membayar ganti rugi secara sukarela, maka pemenuhan kewajiban developer dapat diambil dari hasil jual lelang barang milik developer yang disita.
    Bila Anda telah melaksanakan semua kewajiban tetapi ternyata pihak pengembang (developer) tidak memenuhi kewajibannya, Anda bisa menanyakannya terlebih dulu. Prinsipnya adalah upayakan untuk menempuh penyelesaian permasalahan ini secara baik-baik.
    Namun jika tidak didapat titik temu dalam upaya perundingan tersebut, ada baiknya Anda melayangkan teguran/somasi terlebih dulu yang isinya mengingatkan developer harus melaksanakan kewajibannya sampai batas waktu yang telah disepakati. Atau jika batas waktu yang diperjanjikan telah terlewati, Anda bisa kembali memberikan tenggat waktu kepadadeveloper untuk memenuhi kewajibannya. Lebih lanjut mengenai somasi, dapat Anda baca dalam artikel yang berjudul Apakah Somasi Itu?
    Kalau developer bergeming, Anda bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat pelaku usaha dan sekaligus melaporkan developer secara pidana.
    Untuk gugatan, Anda bisa melakukannya melalui lembaga penyelesaian sengketa pelaku usaha-konsumen yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau ke peradilan umum.
    Di peradilan umum, gugatan dilayangkan atas dasar wanprestasi atau ingkar janjinya pihak developer. Dalam gugatan ini, Anda bisa menuntut ganti rugi dan juga bunga berupa hilangnya keuntungan yang sudah diperkirakan atau dibayangkan oleh kreditor seandainya tidak terjadi wanprestasi. Lebih lanjut mengenai wanprestasi dapat dibaca dalam artikel Menentukan Bunga dan Denda dalam Wanprestasi serta artikel PMH dan Wanprestasi.
    Secara pidana, Anda juga dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Konsumen”). Pasal ini pada intinya melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang tersebut. Dalam kasus ini, developermembangun tidak sesuai dengan ketentuan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur dan yang telah dijanjikan sebelumnya.
    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UU Konsumen.
    Ancaman pidana lain bagi developer yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam Pasal 134 jo Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU Perumahan”). Yaitu denda maksimal Rp5 miliar.
    Contoh Surat Somasi :
    Nomor : 2016.1406/PL_SlC
    Sifat : Penting
    Perihal : Somasi
    Kepada Yth,
    Direktur Utama PT. Cipta Kampretama Nusaranta
    Jl. Diponegoro No. 666
    Jakarta Pusat
    Dengan hormat,
    Bertindak sebagai Pengurus Lingkungan SamlesClusman, atas nama seluruh konsumen perum. SamlesClusman umum nya dan para warga perum SamlesClusman khususnya. Dengan ini mengajukan Somasi terhadap Direktur
    PT. Cipta Kampretama Nusaranta yang berkedudukan di Jl. Diponegoro No. 666 Jakarta Pusat.
    Berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
    1. Bahwa kami, konsumen sekaligus warga Perumahan, telah melakukan kewajiban kami.
    2. Bahwa kami telah mengupayakan segala bentuk negosiasi dengan PT. Cipta Kampretama Nusaranta.
    3. Bahwa hak-hak kami sebagai konsumen dan warga Perum. SamlesClusman belum dipenuhi, yang artinya PT. Cipta Kampretama Nusaranta telah lalai melaksanakan KEWAJIBANNYA, sebagaimana termaktub dalam perjanjian Jual – Beli, Brosur, maupun lisan yang meliputi :
    – Spesifikasi bangunan
    – Sarana Jalan
    – Sarana Umum lainnya
    – Fasilitas Perumahan
    – Proses Legalitas dan dokumen pendukung

    4. Dengan demikian kami meminta dengan hormat agar PT. Cipta Kampretama Nusaranta segera memenuhi kewajibannya, selambat-lambatnya 6 bulan setelah surat Somasi ini diterima, sekurang-kurangnya prasarana jalan yang layak dan memadai baik jalan utama maupun jalan dalam Cluster. Jika hal tersebut tidak diindahkan maka kami terpaksa menempuh upaya hukum baik perdata maupun pidana yang tentu saja akan merugikan kepentingan PT. Cipta Kampretama Nusaranta sendiri.
    Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih.
    Bogor, 14 Juni 2016,
    Hormat kami,
    Pengurus Lingkungan SamlesClusman
    Bentuk-bentuk wanprestasi Developer ialah:
    a. Tidak melakukan sama sekali hal yang diperjanjikan.
    b. Melakukan tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.
    c. Melakukan tetapi tidak tepat waktu.
    Melihat keadaan di atas, maka bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh developer ialah bentuk yang ke-2, yaitu melakukan tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dan bentuk yang ke 3, yaitu Melakukan tetapi tidak tepat waktu.
    Hal yang dapat dilakukan:
    a. Mengirimkan somasi (surat peringatan) ke developer, untuk memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Anda sendiri. Dengan syarat jika developer tidak juga memenuhi kewajibannya maka Anda akan mengajukan gugatan ke Pengadilan.
    b. Mengajukan gugatan Pengadilan.
    c. Jika gugatan Anda dipenuhi Pengadilan, namun developer tidak juga mau membayar ganti rugi secara sukarela, maka pemenuhan kewajiban developer dapat diambil dari hasil jual lelang barang milik developer yang disita.

Leave a comment

Your email address will not be published.


*