Surat Edaran Bima Arya Aneh, Mahfud MD: Mungkin Bima Terpaksa

Mahfud MD
Mantan Ketua MK, Mahfud MD.

BOGOR, 24/10 (KM) – Berkaitan dengan surat edaran walikota Bogor Bima Arya yang melarang kegiatan Syiah di kota Bogor, beberapa tokoh Indonesia angkat bicara. Salah satunya mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, yang menilai ada kejanggalan dalam surat edaran tersebut.

Melalui akun twitter nya, Mahfud MD menengarai ada pemaksaan terhadap walikota Bogor sehingga mengeluarkan Surat Edaran tersebut.

Sebelumnya, Walikota Bogor Bima Arya telah mengeluarkan surat edaran No. 300/1321-Kesbangpol yang melarang kegiatan peringatan Asyura di Kota Bogor. Mantan Menteri Pertahanan era Abdurrahman Wahid tersebut melihat ada keanehan lantaran tata bahasa yang digunakan dalam surat edaran itu salah dan menimbulkan kerancuan.

Selain Mahfud MD, Direktur Moderate Muslim Society, Zuhairi Misrawi, bicara dengan nada yang lebih pedas. Ia mengkritisi keputusan Bima Arya, yang ia salah menyebutkan sebagai walikota Depok. Ia menuding Bima Arya sebagai seorang yang anti pluralisme.

Merujuk kepada peringatan Asyura yang dilaksanakan beberapa kalangan untuk mengingat penderitaan keluarga Nabi Muhammad, Zuhairi Misrawi mengecam pihak-pihak yang menghalang-halangi kegiatan tersebut.

Ia menyayangkan terjadinya tindakan intoleran yang dimotori oleh pihak-pihak radikal di Kota Bogor, dengan mengatakan bahwa kota Bogor “dipermak menjadi Arab Saudi”. Tudingan tersebut lantaran banyak dari kalangan yang melakukan intimidasi terhadap jamaah Syiah di kota Bogor menganut faham Wahabi, yang juga dianut oleh rezim kerajaan Arab Saudi.

Zuhairi melanjutkan kritikan pedasnya terhadap kalangan radikal dengan menuding ramainya akun media sosial yang malah mendukung keputusan Walikota Bogor sebagai pesanan dari Arab Saudi.

Sebelumnya, pada Kamis malam (22/10), Walikota Bogor secara pribadi mendatangi lokasi majelis peringatan Asyura untuk menyampaikan Surat Edaran yang melarang kegiatan Syiah di Kota Bogor. Keputusan tersebut ia dasari kepada Surat Keputusan MUI Kota Bogor dan desakan beberapa “Ormas Islam” termasuk Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), FORKAMI dan HASMI, yang menyebutkan faham Syiah sebagai aliran sesat. Namun Surat Edaran tersebut dikritisi banyak pihak lantaran terindikasi melanggar UUD 1945 yang menjamin kebebasan mempraktekkan agama menurut kepercayaan masing-masing. Selain itu, kontroversi sesat atau tidaknya Syiah sebagai bagian dari umat Islam pun masih diperdebatkan oleh beberapa pihak. Betapapun itu, hingga kini, penganut Syiah masih bebas melaksanakan ibadan Umroh dan Haji di kota suci Mekah, yang dilarang diikuti oleh non-Muslim. Menurut tokoh Syiah kota Bogor, Ali Syahid, “kami dari pengikut mazhab Syiah mengucapkan syahadat yang sama, shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menunaikan zakat dan berhaji. Kami juga meyakini Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir. Tetapi sebagian orang menuduh kami sesat, saya pun masih heran,” tutupnya. (HJA)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*