PNS Eselon II Kabupaten Bogor Diduga Berpoligami

poligami
Poligami diantara PNS merupakan isu yang kontroversial.

BOGOR (KM) – Ironis, Kepala Dinas Tata Bangunan dan Permukiman (DTBP) Kabupaten Bogor yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Eselon II (2) diduga telah menjadi istri kedua dari seorang PNS juga yang bertugas di UPT Tata Bangunan Wilayah I Kecamatan Cibinong.

Informasi yang berhasil dihimpun kupasmerdeka.com, kepala DTBP yang berinisial LI diduga telah menikah siri dengan RZ yang tak lain salah satu staf di UPT Tatabangunan Wilayah I Kecamatan Cibinong tersebut sejak lima tahun terakhir. Hal itu dipersoalkan lantaran LI menikah sebelah tangan dengan RZ menjadi istri kedua, dikarenakan RZ masih memiliki istri pertama yang masih sah diketahui bertempat di perumahan Bogor Asri, Kandang Roda, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010  tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil merincikan sanksi berat bagi PNS pelaku poligami. PNS boleh beristeri lebih dari satu dengan izin dari pejabat yang berwenang sesuai persyaratan yang diatur dalam PP no. 10/1983 jo PP no. 45/1990. PNS wanita tak boleh jadi isteri kedua/ketiga/keempat, semula di PP 10/1983 masih bisa dengan ijin pejabat namun pengecualian ini sudah dicabut PP 45/1990, dan bagi PNS wanita yang melanggar akan diberhentikan dengan tidak hormat sesuai ketentuan PP no. 45 tahun 1990 pasal 15. Sedangkan, PP no. 45 tahun 1990 tentang Perubahan PP 10-1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, meniadakan butir 3 pasal 4 no. 10/1983 Pasal 4, (1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. (2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat. (3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat, (1) diajukan secara tertulis. (4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Sementara itu ketika kupasmerdeka.com mendatangi tempat bertugasnya PNS LI namun salah satu penjaga kemanan (Security) mengatakan. ”Maaf mas kata ibu Kadis beliau tidak bisa diganggu dikarenakan nanti mau ada meeting,“ ujarnya, Jum’at (09/10/2015) kemarin.

Hingga berita ini mencuat, LI maupun RZ saat dikonfirmasi melalui handphone selular miliknya, sampai saat ini belum ada tanggapan apapun yang berarti. (Harun)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*