Pasca Putusan Kasasi MA, Romy Minta Kepemimpinan PPP dikembalikan ke Kilometer Nol

Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy
Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy

BOGOR (KM) – Pasca terbitnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor.
504K/TUN/2015, Selasa (20/10/2015) kemarin, Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) M Romahurmuziy versi Muktamar Surabaya dirinya membuat sikap pasca putusan
kasasi PPP tersebut, dimana Putusan Kasasi MA itu diminta agar di kembalikan
kepemimpinan PPP ke kilometer Nol. Beberapa hal terkait Putusan Kasasi PPP 20/10/15:
Bahwa amar Putusan Kasasi berbunyi: Dalam pokok sengketa. 1. Mengabulkan gugatan
Para Penggugat untuk seluruhnya, 2. Menyatakan batal SK Menkumham No.
M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014, tanggal 28 Okt 2014 tentang Pengesahan Perubahan
Susunan Kepengurusan DPP PPP.

”Ketiga harus mewajibkan tergugat untuk mencabut SK Menkumham Nomor.
M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014, tanggal 28 Okt 2014 tentang Pengesahan Perubahan
Susunan Kepengurusan DPP PPP,“ kata Romy kepada kupasmerdeka.com, Selasa
(27/10/2015).

Menurutnya, setelah membaca 115 halaman Putusan Kasasi tersebut, tidak ada bunyi
lain dari Amar putusan, serta tidak ada kutipan dari Pertimbangan Hukum MA yang
menyangkut “Muktamar Jakarta” atau terkait “Putusan Mahkamah Partai”. “Hal tentang
Muktamar Jakarta hanya termuat di salah satu Posita penggugat kasasi. Bahwa SK
Menkumham No. M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014 tentang
Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP berisi diktum,” kata Romy.

Ia menambahkan, diktum itu berisi tentang pengesahan Permohonan Perubahan Susunan
Kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya. Dimana, Susunan kepengurusan DPP
PPP terlampir dalam keputusan tersebut. Keputusan itu pun, mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan, Setelah berlakunya keputusan itu, SK Menkumham RI tentang
Susunan Kepengurusan hasil Muktamar VII Bandung dinyatakan tidak berlaku.

“Sesuai pasal 116 ayat (2) UU 5/1986 tentang melaksanakan putusan pencabutan SK ini,
Menkumham memiliki waktu sampai 90 hari setelah diterimanya salinan resmi. Bahwa
sampai dicabutnya SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014, kepengurusan DPP PPP adalah
sebagaimana tercantum dalam Berita Negara Nomor. 90 tahun 2014. Hal ini bisa
diilustrasikan dengan 3 kenyataan,” imbuhnya.

Diantaranya, sambung Romy, ternyata di diktum ketiga amar putusan kasasi 20/10/2015
itu pengadilan masih memerintahkan Menkumham untuk mencabut. Berarti ini putusan
yang bersifat condemnatoir, bukan deklaratoir. Artinya pengadilan memahami bahwa
yurisdiksi pengesahan berdasarkan UU nomor 2 tahun 2011 adalah kewenangan Menkumham.
Secara keseluruhan putusan PTUN, misalnya, dikabulkannya gugatan atas pemecatan
semena-mena seorang PNS, tidak membuat PNS tersebut secara otomatis dipulihkan hak
dan kewajibannya. Kapan pulihnya?

“Yaitu ketika atasan yang memecatnya menerbitkan kembali surat pengangkatannya.
Tidak boleh ada kekosongan hukum tentang siapa DPP PPP pasca putusan kasasi 20
Oktober tersebut. Lantaran “Muktamar Jakarta” yang menghasilkan Djan Farid-Dimyati
pernah mengajukan keabsahan kepengurusan kepada Menkumham pada tanggal 28 November
2014 dan 16 Maret 2015, namun keduanya sudah DITOLAK oleh Menkumham karena tidak
mampu menyajikan bukti yang memadai bahwa muktamarnya memenuhi syarat AD/ART PPP.

“Secara garis besar implikasi hukum dari Putusan Kasasi ini, jika Menkumham sudah
melaksanakan pencabutan SK Menkumham tanggal 28/10/2014 lalu, adalah kepengurusan
hasil Muktamar VIII Surabaya dibatalkan. Dimana kepengurusan kembali ke Muktamar
VIII Bandung. Ibarat kata ini, kepengurusan DPP PPP kembali ke kilometer nol,”
urainya.

Lebih lanjut Romy mengungkapkan, langkah hukum dan politik selanjutnya masih terus
mendengarkan saran para senior, masukan fungsionaris PPP seluruh Indonesia,
mendasarkan pada UU dan AD/ART PPP, serta mempertimbangkan kemaslahatan umat.

“Sesuai dengan perundang-undangan, kami selaku ‘tergugat intervensi’ memiliki waktu
180 hari untuk menyikapi Putusan kasasi tersebut. Dimana seluruh instansi
pemerintah, khususnya Presiden, DPR RI, MPR RI, KPU/KPUD, Mendagri, serta seluruh
kepala daerah dimohonkan tidak menanggapi surat-menyurat/usulan PAW yang dibuat
pihak-pihak yang menyatakan dirinya mewakili DPP PPP,” tukasnya. (Sahrul)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*