Komnas HAM Layangkan Surat Teguran Kepada Walikota Bogor

Surat Teguran Komnas HAM kepada Bima Arya 27 Oct 2015
Surat Teguran Komnas HAM kepada Bima Arya 27 Oct 2015

Kontroversi Surat edaran Walikota Bogor Bima Arya yang melarang kegiatan Asyura direspon secara resmi oleh Komnas HAM. Sebelumnya, pada hari Senin (26/10), komisioner Komnas HAM Imdadun Rahmat sudah mengatakan bahwa Surat Edaran tersebut melanggar konstitusi dan harus dicabut. Kini kecaman Komisioner Komnas HAM itu telah dituangkan dalam surat teguran resmi.

Surat Teguran Komnas HAM kepada Bima Arya 27 Oct 2015

Surat Teguran Komnas HAM kepada Bima Arya 27 Oct 2015. Klik untuk memperbesar.

Dalam surat teguran itu, Komnas HAM mengingatkan kepada Walikota Bogor Bima Arya bahwa kebebasan beragama adalah hak asasi yang dilindungi oleh UUD 1945 dan berbagai undang-undang lainnya. Salah satu kecaman yang diungkapkan oleh surat Komnas HAM itu adalah bahwa “Apabila benar Saudara Walikota telah menerbitkan Surat Edaran tersebut, maka hal itu adalah bentuk pelanggaran atas hak kebebasan beragama dan berkeyakinan penganut Islam Syiah di Kota Bogor karena telah membatasi kebebasan mereka untuk merayakan hari besar keagamaannya.”

Poin yang sama sudah didengungkan berulang kali oleh berbagai tokoh dan LSM seperti Setara Institute, Tokoh NU Zuhairi Misrawi dan Akhmad Sahal dan Ketua Komisi Kerukunan MUI Slamet Effendy Yusuf.

Selain mengungkapkan bahwa tindakan tersebut diskriminatif, “Penerbitan Surat Edaran tersebut dalam pandangan Komnas HAM sangat berpotensi melahirkan konflik, karena dapat dipergunakan oleh pihak-pihak tertentu secara tidak bertanggungjawab dan melawan hukum.”

Panasnya pro dan kontra berkenaan dengan Surat Edaran ini yang memenuhi media sosial dan pemberitaan, khususnya media “Islam” online, menunjukkan bahwa dugaan Komnas HAM ini tidak tanpa dasar. Sejak keluarnya Surat Edaran tersebut, isu mengenai Syiah menjadi gencar dibahas dan dijadikan amunisi oleh media-media Islam radikal yang terindikasi mendukung kelompok teroris “mujahidin”. Hal ini dikomentari oleh Ketua PCI NU Amerika Serikat Akhmad Sahal dalam twitternya:

Ditambahkan pula dalam surat teguran tersebut bahwa “Komnas HAM… bertujuan mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia… meminta kepada Saudara Walikota Bogor untuk menarik kembali Surat Edaran tersebut.”

Kata-kata tersebut kontras dengan klaim Walikota Bogor bahwa pelarangannya atas perayaan Asyura justru untuk menjaga kondusifitas dan melindungi semua warganya. Ungkapan tersebut dibantah oleh Jubir Yayasan Ikatan Pemuda Ahlul Bait Indonesia (IPABI), Dede Azwar Nurmansyah yang menggunakan perumpamaan untuk menunjukkan kesalahan logika Walikota Bogor. “Harusnya pemerintah dan kepolisian itu menangkap dan mengamankan jika ada pencuri yang masuk dalam rumah seseorang,” ujarnya.

Melihat sejarah pelanggaran kebebasan beragama di Indonesia, kerap kali pihak aparat dan pemerintah berpihak kepada golongan tertentu dan memperparah penindasan terhadap kaum minoritas. Selain yang terjadi di Bogor, dimana kebebasan beragama dipertanyakan, sebelumnya pada tahun 2012 di Sampang, Madura, juga komunitas Syiah pernah diserang hingga mengakibatkan kematian, dan justru tokoh Syiah yang dipenjara atas tuduhan penistaan agama. (HJA/H)

 

 

Komentar Facebook

2 Comments

  1. Komnas HAM mestinya menegur penganut agama syi’ah yg seringkali melanggar HAM ummat Islam dengan menghinakan sahabat dan istri Rasul

    • Apakah anda tahu apa makna dari “hak asasi manusia”, dan apa yang dimaksud dengan “pelanggaran HAM”?

Leave a comment

Your email address will not be published.


*