Kepala BKPP Berjanji Akan Tindak PNS Yang Menjadi Istri Kedua
BOGOR (KM) – Sebelumnya, terkait dugaan PNS Eselon II yang bertugas di Dinas Tata Bangunan dan Permukiman yakni LI diketahui telah menikah siri sejak 5 tahun terakhir dengan RZ yang tak lain PNS disalah satu staf UPT Tatabangunan wilayah I Kecamatan Cibinong menuai babak baru. Pasalnya, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor menyikapi secara tegas.
Kepala BKPP, Dadang Irfan mengatakan jika memang hal itu benar adanya tentu dirinya tak segan-segan akan menindak tegas kedua PNS tersebut sesuai peraturan yang berlaku. â€Kita akan merujuk kepada Undang-Undang (UU) ASN dengan mengevaluasi kasusnya. Karena dalam UU ASN ini jelas tidak masalah,“ kata Dadang kepada kupasmerdeka.com, Kamis (15/10/2015).
Menurutnya, jika persoalannya yaitu wanita PNS Eselon II yang diduga telah menjadi istri kedua dari PNS juga jelas itu tidak perbolah dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10. â€Kalau istri keduanya benar-benar PNS jelas itu tidak boleh, dimana PNS tidak boleh untuk menjadi istri,“ tegasnya.
Karena dalam, sambung Dadang, PP nomor 10 itu sudah jelas PNS perempuan dimnana pun tidak diperbolehkan untuk menjadi istri kedua. Bila dalam penyilidikan pihak BKPP mendapati keduanya benar-benar menyalahi aturan itu tentu akan diberikan sanksi terberap bagi kedua PNS tersebut. â€Terpenting ada yang melaporkan kekami dengan secara tertulis, dan kami akan tindak lanjuti persoalan ini sesuai PP nomor 10 tersebut seperti apa tindakan yang akan kami berikan kepada mereka berdua pastinya sesuai dengan ketentuan UU yang ada,“ pungkasnya. (Harun)
Leave a comment