Jutawan Biong Tanah di Gunung Putri Ditahan
BOGOR (KM) – Jajaran Polres Bogor mengamankan Acang Suryana (38) warga Desa Tlanjungudik, Kecamatan Gunung putri, Kabupaten Bogor, karena diduga telah melakukan penipuan dan pemalsuan tanah terhadap Martua yang membeli tanah ribuan meter dari Acang.
Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto menjelaskan, penangkapan Acang Suryana dilakukan pada pukul 20:00 WIB. Meski memiliki banyak anak buah, tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Dasar bukti-bukti sudah kami kantongi, malam kemarin (selasa, red) kami langsung menangkap pelaku tanpa ada perlawanan, dengan membawa saudara Acang Suryana ikut dengan personel kami ke polres,†ujar Kapolres Bogor, AKBP Suyudi kepada kupasmerdeka.com, Kamis (15/10/2015).
Ditambahkan Suyudi, personelnya bergerak setelah sebelumnya mendapat laporan dari pengusaha bernama Martua. Modus tersangka dalam melakukan penipuan dengan dalih menjual sebidang tanah milik PT IPI (saat ini PT Feri Sonnevil-red) kepada pembeli. Korban diketahui telah membayar uang tunai kepada tersangka hingga ratusan juta. Namun, kejelasan tanah tak kunjung diterima oleh Martua dengan berbagai alasan.
Korban merasa yakin dengan tersangka lantaran tersangka membawa kartu tanda identitas (KTP) milik Surya Wijaya yang diketahui sebagai pemilik sah sebidang tanah yang dibelinya. Padahal, tanah tersebut belum secara kontan dibeli oleh Surya Wijaya sehingga status tanah masih di atas penguasaan PT IPI. Tak hanya itu, lanjut Kapolres, KTP Surya Wijaya yang diberikan oleh Acang juga palsu. Hal tersebut diketahui setelah korban mengantongi bukti surat keterangan lurah di salah satu kelurahan di Cawang, di bilangan Jakarta. Surat keterangan dari lurah itu menyatakan bahwa pihak kelurahan tidak pernah mengeluarkan KTP atas nama Surya Wijaya.
â€Korban merasa ditipu oleh sodara Acang, hingga melapor pada kami †tutur Suyudi
Lebih lanjut Kapolres Perkara tersebut, kini telah P21 di Kejaksaan Cibinong. Meski demikian, pihaknya masih menunggu laporan dari korban-korban lainnya. “Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya,” terangnya.
Atas perbuatannya, Acang Suryana kini terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara. Hingga kemarin, Acang masih mendekam di jeruji tahanan Polres Bogor dengan ditemani oleh pengacara Zulkarnain Zaumar dan tiga anak buahnya. (Harun)
Leave a comment