BPN Kabupaten Bogor Diduga Sarang Pungli

Kantor BPN Kabupaten Bogor, Cibinong.
Kantor BPN Kabupaten Bogor, Cibinong.

BOGOR (KM) – Maraknya oknum pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor yang melakukan tindakan pungutan liar (pungli) membuat para masyarakat yang hendak mengurus persoalan Pertanahan menjadi resah. Tentunya hal itu tidak sesuai dengan instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia untuk tidak memberikan ruang kepada oknum yang melakukan pungli, namun hal tersebut tidak dilaksanakan dengan baik bahkan tak membuat gentar sejumlah oknum pegawai BPN Kabupaten Bogor. Parahnya, pungli di kantor pelayanan publik tersebut seperti dibiarkan dan dilakukan secara terang-terangan.

Hal ini dilontarkan oleh salah seorang sumber terpercaya kepada KupasMerdeka.com, yang menyatakan bahwa protes yang dilayangkan sejumlah pihak tak membuat BPN Kabupaten Bogor memperbaiki diri, dan di duga hingga saat ini kantor tersebut masih menerapkan pungli untuk beberapa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Di kantor tersebut, selalu dipersulit jika tidak memberikan sejumlah uang pelicin atau biasa di sebut uang kerohiman dan uang partisipasi.

“Himbauan sebanyak apapun yang dipasang di kantor tersebut tidak membuat oknum pejabat BPN gentar. Karena tanpa kita memberikan ‘uang kebijakan’ atau ‘uang partisipasi’, bisa-bisa berkas kita tidak dilayani,” ujar warga Sukaraja yang enggan disebut namanya kepada kupasmerdeka.com, Sabtu (31/10).

Menurutnya, sudah jelas kewajiban yang seharusnya dibayar kepada negara oleh pemohon, seperti yang tercantum dalam aturan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan berlaku efektif sesuai dengan instruksi Kepala BPN sejak tanggal 1 Maret 2010 di seluruh Indonesia. Dimana dalam PP tersebut diatur bahwa pelaksanaan pemberian izin lokasi, penetapan lokasi dan izin perubahan penggunaan tanah dipersyaratkan adanya pertimbangan teknis pertanahan (Pasal 13).

“Pemohon izin wajib mendapatkan pertimbangan teknis dari BPN dan dibebani tarif pelayanan pertimbangan teknis pertanahan, yang dihitung berdasarkan rumus sesuai dengan Pasal 14 PP dimaksud,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala seksi hak tanah dan pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Bogor, A. Wajah Ganjar menampik kalau ditempat dirinya bertugas banyak oknum yang melakukan pungli.

“Perasaan saya kan sudah ada loket , dan sekarang tidak lagi boleh masuk ke dalam, cukup di loket aja, kecuali ada permasalahan. Dan sumpah untuk sertifikat hilang boleh masuk ke dalam,” ungkap AW sapaan akrabnya.

Ia menjelaskan, dalam PP nomor 13 selain membayar tuk negara, ada yang harus di bayar oleh pemohon yaitu untuk transportasi, akomodasi dan konsumsi . Dan hal tersebut tertuang dalam PS. 20 PP nomor 13 tersebut.

“Agar lebih jelasnya silahkan ke Humas BPN langsung mas, saya hanya menjalankan pelayanan secepat mungkin. alhamdulilah sekarang keluhan-keluhan masyarakat sudah mulai berkurang, dan program kementrian agraria alhamdulilah sudah menjadi yang terbaik dan car free day service di Jakarta pun sudah dapat respons dari masyarakat,” kilahnya. (Sahrul)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*