Tahanan Kasus Korupsi DBMP Bogor Keluyuran di Cibinong
CIBINONG – Kabar mengejutkan muncul di balik kasus korupsi penyunatan upah pekerja di 16 UPT Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor. CG, tersangka kasus senilai Rp19,2 miliar itu bebas keluyuran di bilangan Ciwaringin, Kecamatan Cibinong, pada Kamis (10/07). Padahal, CG merupakan tahanan titipan Kejati Jabar di Rutan Kebon Waru, setelah kasusnya ditingkatkan oleh penyidik Polda Jabar menjadi
P21.
Informasi yang dihimpun, CG sekitar pukul 20:00 WIB mendatangi kediaman SA mantan bendahara DBMP Kabupaten Bogor yang telah pensiun. Ia datang seorang diri untuk meminta SA menjadi saksi di persidangannya, dengan alasan penyunatan honor pekerja tak hanya terjadi saat dirinya menjadi sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan dan Pemeliharaan Jalan saja tapi dilakukan juga oleh kabid sebelumnya.
“Iya pak CG mendatangi saya, dan meminta menjadi saksi. Tapi saya tidak mau terlibat dalam kasus yang menimpanya,” ujar SA saat dihubungi via selulernya.
Kontan saja, kemunculan CG menuai reaksi berbagai kalangan. Bahkan, Peneliti Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi menilai ada aktor kuat dibalik aksi keluyuran CG yang seharusnya mendekam di dalam rutan Kebon Waru.
“Ini harus diusut siapa dalang dibalik kepergian CG ke kediaman SA. Apa dia (CG,red) tidak takut dituduh kabur dari penjara?,” ujar Ucok.
Karena itu, dirinya meminta aparat kepolisian turun tangan mengusut aktor dibalik CG dan oknum sipir yang terlibat. Ia juga mendesak Jaksa penyidik di Kejati Jabar untuk mengembangkan kasus tersebut, karena nilai korupsinya sangat fantastis tapi tersangkanya hanya satu orang.
“Bagaimana tahanan bisa leluasa keluar masuk rutan? Dan akan seperti apa negeri ini kalau ada perlakuan istimewa bagi koruptor,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jawa Barat, AKBP Yayat Popon, menegaskan jika tersangka CG kini telah diserahkan Polda Jabar ke Kejati sejak Kamis (11/06).
“Ya betul tersangka CG sudah ditahan Kejati sejak 11 Mei 2015 setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap alias P21,†kata AKBP Yayat.
Seperti diketahui, dalam kasus korupsi sebesar Rp19 miliar ini, Polda Jabar sempat menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp500 juta dari tersangka. CG pun dikenakan pasal berlapis dalam kasus ini, yakni Pasal 2, 3 dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Bupati Bogor, Nurhayanti mengungkapkan jika status CG akan diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hanya menerima gaji sebesar 75 persen dan status selanjutnya masih menunggu inkracht. Jika terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat.
“Sesuai PP Nomor 4 Tahun 1966, jika PNS yang ditahan pihak berwajib akan diberhentikan sementara. Tapi kalau dalam masa inkracht yang bersangkutan tidak bersalah, maka akan ditugaskan kembali dan mendapat gaji penuh,†tandanya. (RFS)
Leave a comment