Mayoritas Aset Pemkab Bogor tidak Bersertifikat
BOGOR (KM) -Dinas Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah (DPKBD) Pemkab Bogor mengaku dipusingkan dengan proses ketidakberesan administrasi aset terutama yang menyangkut tentang ketidakjelasan alas hak terhadap aset-aset milik pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Daerah DPKBD Pemkab Bogor, Iman Wahyu Budiana menyatakan dari 4.200 bidang tanah yang dimiliki oleh Pemkab Bogor baru sekitar 1.200 bidang yang sudah tersertifikasi. Hal ini menurutnya diakibatkan ketidakberesan data-data tentang alas hak aset-aset tersebut.
“Alas haknya masih acak-acakan, sekarang pelan-pelan mulai kami telusuri dengan melibatkan unsur kecamatan dan desa. Paling banyak aset tersebut berupa jalan dan sekolah dasar. Seperti kita ketahui bahwa pembangunan SD ketika era 1985 dengan program Inpres, dimana tanah-tanah untuk pembangunan SD berasal dari hibah dan wakaf dari masyarakat,” ungkap Iman kepada kupasmerdeka.com, Kamis (17/9/2015).
Iman menjelaskan, dalam setiap tahunnya DPKBD hanya mampu untuk mensertifikatkan aset paling banyak 100 bidang. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya kesiapan data-data pendukung dan alokasi dana yang dianggarkan oleh pemerintah daerah.
“100 bidang saja sudah berat, kalau kami inginya sebanyak-banyaknya tapi kan banyak kendala,” ujarnya.
Lebih lanjut Iman mangatakan bahwa dalam proses sertifikasi ini untuk tingkat pemerintah daerah dilaksanakan oleh dua dinas yakni DPKBD yang menyangkut data-datanya, sedangkan untuk proses pengurusan pensertifikatan dilaksanakan oleh Dinas Tata Ruang dan Pertanahan bekerjasama dengan BPN.
“Untuk proses penerbitan sertifikatnya tentu oleh BPN, kami hanya menyiapkan data-datanya saja,” tukasnya. (Sahrul)
Leave a comment