Lamban dalam Proses Kasus Korupsi Tanah Angkahong, Kinerja Kejari Kota Bogor Dipertanyakan
Lambatnya penanganan kasus korupsi dalam pembelian tanah Angkahong di bilangan Warung Jambu, kota Bogor, yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bogor, menuai kritik pedas.
“Kita berhadapan dengan siluman penggila harta,tahta dan wanita. Penuh rekayasa. Yang kami maksud adalah para koruptor perampok uang rakyat dalam kasus tanah Angkahong yang sedang di tangani Kejaksaan Negeri kota Bogor,†jelas Mahmudin Nurdin, ketua Umum LSM Komunitas Bela Rakyat.
“Menanggapi persoalan kasus tanah Angkahong yang ditangani oleh Kejari Bogor sudah sangat berlarut larut, dan anehnya Kejari dalam menangani kasus itu seakan terseok-seok dan tak berdaya seiring waktu yang terus berjalan. Jadi kami sebagai elemen masyarakat Kota Bogor sangat mengharapkan kepastian Hukum†ujarnya.
Didin, sapaan akrab Mahmudin, mempertanyakan kinerja dari Kejari Bogor yang begitu lamban dalam menangani kasus tanah Angkahong. Ia menduga ada aktor di balik kasus tersebut yang memiliki posisi kuat di Kota Bogor. “Apakah memang kasus itu sangat sulit diungkap, atau karena para koruptor nya sangat professional atau jangan-jangan Kejari tidak punya nyali karena tentu aktornya orang-orang yang memiliki posisi sangat kuat di kota hujan ini,†lanjutnya.
“Harapan kami sebagai rakyat agar Kejari harus berani bergesekan dengan penguasa, apalagi kami sebagai rakyat tidak akan pernah mundur selangkah pun untuk selalu mendukung proses penegakan Hukum. Kejari harus bisa jadi pahlawan Super Hero dan kami pun akan selalu mendukung,†tegasnya.
Sebelumnya, kasus jual beli lahan di wilayah Warung Jambu yang dilakukan Pemkot Bogor atas tanah milik Angkawijaya alias Angkahong seluas 7000 m2 dengan nilai 43 Milyar Rupiah telah mencuat ke ranah Hukum.
Sayangnya, Kejari Bogor yang menangani kasus ini masih berkutat pada tahap penyidikan yang hanya memeriksa sejumlah pejabat sebagai saksi, seperti ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono, SEKDA Kota Bogor Ade Sarif Hidayat, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Hidayat Yudha dan beberapa pejabat lainnya di lingkungan Pemkot Kota Bogor.
Didin berharap adanya ketegasan dari Kejari Bogor atas kasus itu sehingga dapat menentukan titik terang yang mengarah kepada penetapan tersangka dugaan adanya kasus korupsi itu.
Kasus ini mencuat setelah adanya indikasi penggelembungan dana pembelian dan gratifikasi kepada sejumlah pejabat Pemkot Kota Bogor. (JML/BUDI)
Leave a comment