Kontraktor PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, Dilaporkan ke Polres Bogor
BOGOR (KM) – Merasa dirugikan karena tanah miliknya rusak akibat proyek pemasangan pipa air milik PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, seorang warga Jalan Muslih RT2/4 Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten
Bogor, mempolisikan PT Melindo Pratama Putra selaku kontraktor pelaksana yang mengerjakan proyek pemasangan pipa tersebut.
Pelapor atas nama Amirul, melapor ke Polres Bogor dengan Nomor : LP/B/653/VII/2015/JBR/RES BGR ini, karena merasa telah dirugikan kontraktor pelaksana dimana diketahui tanah pelapor seluas 2000 m2 dengan bukti SHM nomor terlampir saat ini dikuasai terlapor atas nama M. Yasser Arapat Dkk, selain itu para terlapor juga merusak pagar pembatas tanah dan tanaman serta pohon-pohon milik korban.
“Atas kerugian tersebut saya sudah melaporkan hal ini ke Polres Bogor pada tanggal 4 Juli 2015 namun hingga kini belum ada tanggapan, untuk itu saya datang lagi ke Polres untuk menanyakan sejauh mana laporan saya di proses,”kata Amirul saat dijumpai kupasmerdeka.com, Senin (17/08/2015).
Pelaksana kontaktor PT Melindo Pratama Putra kata Amirul, telah terjadi perubahan spek (blue print) proyek PDAM SPK PU 13 Mei 2015 dan SPK PU 4 Juni 1015 dimana pipa air yang semula diatas tanah darat dirubah menjadi berada berdempetan dengan turab miliknya di dinding batas tanah SHM dimana dudukan pipa berupa beton masuk ke tanah
milinya.
“Mereka memakai lahan kami dengan seenaknya, tanah dan pohon milik kami jadi rusak. Memang sebelumnya sudah ada pertemuan untuk proses pembebasan tanah saya, namun hingga kini proses pembebasan tanah dan negosiasi belum selesai secara tuntas oleh pihak PDAM dan belum ada pernyataan tertulis kesepakatan bersama, adanya pemasangan patok BPN
ditengah tanah kami, itu tidak jelas maksud dan tujuannya dan sudah dimulai proyek pemasangan pipa oleh kontraktor PU yang mengakibatkan penyerobotan, pengerusakan dan pengancaman terhadap kami sebagai pemilik tanah yang bersertifikat,†tuturnya.
Amirul mengakui, beberapa kali dirinya diundang pihak PDAM Tirta Pakuan yakni bapak Untung untuk membahas permasalahan pembebasan tanah miliknya, namun setelah harga yang sudah disepakati pada pertemuan tersebut pada saat pelaksanaannya ternyata jauh dari nilai yang sudah disepakati. Dan hingga kini tidak jelas bagaimana nasib tanah miliknya setelah belum dibayar, keadaan tanah miliknyapun rusak akibat proyek pemasangan pipa tersebut. Malahan tim apresal tak pernah nongol, dan saat dirinya menanyakan SK, mereka tidak pernah menunjukan.
“Dengan adanya hal tersebut, kami meminta pihak PDAM Tirta Pakuan, pihak PU dan kontraktor pelaksana untuk menghentikan dahulu pekerjaan di tanah SHM milik saya sampai ada kejelasan pembebasan tanah dan perubahan-perubahan batas tanah kami. Menarik SPK sepihak PU kepada kontraktor pelaksana serta menyelesaikan secara tuntas dan tertulis
hal pembebasan pemakaian tanah dan tanggung jawab penggantian kerusakan dan pemakaian lokasi tanah tanpa seijin kami selaku pemilik oleh pihak kontraktor PU yakni PT Melindo Pratama Putra,†tukasnya. (Sahrul)
Leave a comment