Kejari Cibinong segera Tetapkan Dua Tersangka Baru, Dugaan Korupsi RSUD Leuwiliang

RSUD Leuwiliang Kab Bogor

BOGOR (KM) – Tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang, dipastikan akan bertambah. Pasalnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Cibinong, sudah berhasil mengumpulkan bukti-bukti baru jika kasus yang merugikan keuangan negera sebesar Rp 2,5 miliar itu tak hanya melibatkan dua orang saja yang lebih dulu ditetapkan tersangka.

“Setelah beberapa kali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dan bukti-bukti yang kami dapatkan, setidaknya akan ada dua tersangka baru,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Lumumba Tambunan, kepada wartawan baru-baru ini. Namun sayangnya, Lumumba belum mau membocorkan siapa dua orang yang akan dijadikan tersangka baru. “Mohon maaf untuk yang satu ini nanti saja, yang jelas akan ada dua tersangka baru lah, dan itu dari hasil penyidikan kami mengarah pada konsultan pengawas,” ungkapnya.Terkait kerugian negara yang ditimbulkan, Lumumba menegaskan penyidik masih menunggu hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) perwakilan Jawa Barat.

“Kita sudah meminta BPKP untuk secepatnya mengaudit proyek pembangunan ruang rawat inap di RSUD Leuwiliang yang dikerjakan pada tahun 2013 lalu,” ungkapnya. Lumumba juga membantah informasi soal berita BPKP tak menemukan unsur kerugian negara dalam proyek yang anggarannya berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu. “Dari hasil perhitungan kami, ditemukan ada unsur kerugian negara dan hasil temuan itu telah kita ekspose di BPKP. Tinggal sekarang BPKP memperkuat temuan kami ini,” tegasnya. Dalam kasus ini, Kejari Cibinong Juni lalu telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) HM Adam dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor dan bos PT Malanko, GAD sebagai tersangka dengan dugaan penggelembungan dana dengan men-subkontrakkan pengerjaan ke PT Pantoville dan PT Cahaya Prima Elektrida. Keduanya dianggap melanggar Peraturan Presiden No­mor 54 Tahun 2010 dengan melaku­kan sub kontrak dengan dua peru­sahaan lain untuk memasang tiang pancang, PT Pantoville dan instalasi listrik ke PT Cahaya Prima Elektrida.  (Sahrul)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*