Bupati Bogor Setujui Dua Rancangan Perda DPRD

Bupati Bogor, Hj Nurhayanti (stock)
Bupati Bogor, Hj Nurhayanti (stock)

BOGOR (KM) – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna di Gedung Tegar Beriman Kabupaten Bogor. Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor dalam rangka penetapan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan kepala daerah terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tahun anggaran 2014 dan penyampaian tanggapan Bupati Bogor terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang HIV dan AIDS.

 Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan, tindak lanjut badan pemeriksaan keuangan (BPK-RI) perwakilan Jawa Barat terhadap laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2014 menyatakan bahwa untuk sistem pengendalian internal dari 24 rekomendasi, 7 selesai dan 17 dalam proses.
“Khusus yang dalam proses, memang rekomendasi BPK memerlukan waktu, misalnya perubahan peraturan seperti perubahan perda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, perubahan perbup tentang blud, integrasi aplikasi sistem informasi, pengawasan dan monitoring, perbaikan dan pemutakhiran sistem aplikasi dan database sismiop, dan pengendalian internal lainnya,” ujar Nurhayanti kepada kupasmerdeka.com, Kamis (13/08/2015).
Lebih lanjut ia menuturkan, adapun untuk rekomendasi tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dari 3 milyar 181 juta 242 ribu 932,41 rupiah yang harus  dikembalikan ke kas daerah, sebesar 3 milyar 7 juta 796 ribu 325,41 rupiah sudah disetor ke kas daerah, sehingga masih tersisa 173 juta 446 ribu 607 rupiah belum dikembalikan ke kas daerah. Untuk sisanya ini masih terus dalam pemantauan inspektorat kabupaten.
“Dalam hal ini kami sampaikan bahwa pada prinsipnya pemerintah Kabupaten Bogor menyambut baik dan mendukung rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS tersebut, terlebih berdasarkan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan upaya kesehatan melalui kegiatan diantaranya pelayanan kesehatan, peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit serta penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan. Selain itu pemerintah daerah juga berkewajiban melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya,” terangnya.
Katanya menambahkan, perkembangan epidemi HIV-AIDS telah menjadi masalah yang sangat krusial di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bogor, terbukti dengan terus meningkatnya laporan kasus baru setiap tahunnya dan dikhawatirkan akan terus bertambah jika tidak ada upaya yang maksimal untuk menanggulanginya, baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat luas pada umumnya. Melihat berbagai kasus HIV dan AIDS yang terjadi di tengah masyarakat, kiranya kita sama-sama memahami bahwa masalah ini bukan hanya menjadi masalah kesehatan bagi penderitanya, akan tetapi dampaknya juga akan menyebabkan masalah-masalah lain, seperti masalah sosial dan ekonomi bagi penderita serta keluarganya.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami berharap inisiatif DPRD untuk membentuk perda tentang HIV/AIDS ini mampu menjadi pedoman yuridis dalam meningkatkan kampanye dan gerakan pencegahan HIV/AIDS oleh berbagai elemen masyarakat, tentunya dengan tetap menyelaraskan aturan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam rangka menguatkan sinergi antara peraturan pusat dan daerah dalam bidang pencegahan dan penanggulangan hiv dan aids. Hal ini sangat penting, mengingat persoalan HIV/AIDS juga merupakan agenda nasional dalam pencapaian sasaran millennium development goals (MDGs) yang antara lain mencerminkan komitmen Indonesia untuk memerangi HIV dan AIDS, malaria serta penyakit lainnya,” tukasnya. (Sahrul)
Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*