Kajari Bogor: Temukan Penyimpangan Dana Desa, Laporkan ke Kejaksaan!
BOGOR (KM) – Para kepala desa di Kabupaten Bogor diminta mengedepankan prinsip transparansi dalam menggunakan dana desa, baik yang bersumber dari APBD melalui Alokasi Dana Desa (ADD) maupun dana bantuan desa dari pemerintah pusat yang dikucurkan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal. Pasalnya, jika dana yang bersumber dari APBN itu diselewengkan atau disimpang, Kejakasaan Negeri Cibinong tak akan ragu menyeretnya ke meja hijau.
“Karena ini uang negara, siapapun pelakunya yang menyelewengkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur ini akan kita jerat pasal undang-undang tindak pidana korupsi,†kata Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Lumumba Tambunan kepada kupasmerdeka.com ketika ditemui, Senin (31/8/2015).
Lumumba meminta semua elemen masyarakat ikut aktif memantau penggunaan dana desa yang telah dicairkan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan. “Kalau masyarakat menemukan adanya penyimpangan, jangan segan untuk melaporkannya ke Kejaksaan, laporan itu pasti ditindaklanjuti, tentunya harus disertai bukti-bukti yang akurat,†ujarnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Dedi Hadiana, menambahkan dana desa termin pertama yang dikucurkan kepada 417 desa, penggunaannya harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami sebelumnya telah memberikan pelatihan kepada para perangkat desa soal teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban kegiatan,†jelasnya.
Mantan kepala bagian tata pemerintahan sekertariat daerah ini menegaskan, bagi desa yang tak membuat laporan pertanggungjawaban, pencairan dana desa termin kedua tentu akan ditunda.
“Ya walaupun pertanggungjawaban penggunaan dana ini langsung ke pusat, namun pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan,” terangnya.
Deni pun mengaku tak ingin gara-gara dana desa ini ada kepala desa yang terjerat kasus hukum. “Makanya, kita selalu memperingatkan kepada seluruh kepala desa dan perangkatnya agar jangan coba-coba berani menyimpangkan atau menyunat dana ini, selain yang ditentukan oleh peraturan,†tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, dana desa yang dikucurkan Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal ini untuk termin pertama sebesar Rp 100 juta, dana itu tak diterima utuh, karena harus dipotong pajak sebesar 11 persen, dan untuk operasional kegiatan panitia pelaksana dapat mengambil uang sebesar Rp 5 juta. (Sahrul)
Leave a comment