Dugaan Ijazah Palsu di DPRD, KPUD dan Panwaslu Kab. Bogor Diduga Kecolongan

Ilustrasi Ijazah Palsu
Ilustrasi Ijazah Palsu

BOGOR (KM) – LS, yang merupakan salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Bogor, diduga menggunakan ijazah palsu saat maju dalam pemilihan legislatif (pileg) tahun 2014 lalu, kini menuai babak baru. Pasalnya, kepemilikan ijazah LS ini, dengan data yang berhasil dihimpun kupasmerdeka.com, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bogor diduga kecolongan dengan meloloskan caleg dari partai Hanura tersebut.

Menurut ketua KPUD Kabupaten Bogor Haryanto Subakti, untuk permasalahan ini pihaknya sudah bekerja sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 6 ayat 3 PKPU nomor 07 Tahun 2013 tentang pencalonan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota/Kabupaten. “Kita sudah kerja sesuai PKPU yang berlaku, jadi jika ada kesalahan sebenarnya itu ada bagiannya yakni Panwaslu yang pada saat itu menjadi badan pengawas saat pencalonan legislatif 2014 silam,” kata Haryanto belum lama ini kepada kupasmerdeka.com.

Haryanto mengakui, jika di lihat persoalan ijazah LS memang ada kesalahan, sebab kalau tanggal dikeluarkan adalah tanggal 13 Januari 1972, namun Surat Keputusan (SK) dari Rektor tertanggal 16 Desember 1972. Sementara ujian untuk kelulusan diselenggarakan pada tanggal 18 hingga 28 Desember 1972. “Iya saat melihat secara detail ijazah LS itu memang ada keraguan terkait ijazah yang dikeluarkan dan penetapan SK dari Rektornya tersebut,” ungkapnya.

Terpisah, ketua DPP Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) partai Hanura, Tavip SA menyatakan pihaknya belum bisa menangani persoalan itu, lantaran jika memang kadernya itu bermasalah dengan menggunakan ijazah palsu harus diawali oleh ketua DPC dan Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kabupaten Bogor. “Iya kita belum bisa mengambil langkah saat ini, sebelum ada pernyataan kader kami itu bersalah oleh ketua DPC Partai Hanura dan BKD. Jika mereka sudah menyebut bersalah baru kami di DPP bisa mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku,” imbuh Tavip.

Sementara, saat kupasmerdeka.com mencoba mengkonfirmasi LS melalui handphone selularnya, hingga berita ini dikorankan tak ada jawaban apapun yang berarti. (Sahrul)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*