3 SDN di Cibinong Diduga Menjual Buku Paket, Disdik Terkesan Merestui

Anak-Anak SD
3 SDN Diduga menjual buku paket. Ilustrasi anak murid SD.

BOGOR (KM) – Para orang tua siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Nanggewer 03, SDN Cimandala 03, dan SDN Pajelaran 01 Kabupaten Bogor, Jawa Barat di Wilayah UPTD Kecamatan Cibinong mempertanyakan adanya praktik jual beli buku paket oleh pihak sekolah tersebut ke para siswa. Pasalnya, SDN Nanggewer 03 ini diduga menerapkan satu orang siswa dibebankan harus membeli buku paket sebanyak 8 buah buku Paket dengan harga total mencapai Rp 263 ribu, sedangkan untuk SDN Cimandala 03 para wali murid harus merogoh kantong sebesar Rp 250 ribu rupiah per siswa.

Menurut Ketua Aliansi Pergerakan Rakyat Bogor (PRB) yang juga selaku pemuda Kabupaten Bogor, Ruhiyat Sudjana mengatakan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor harus bertindak tegas terhadap pihak sekolah SDN Nanggewer 03, yang diduga melakukan penjualan buku paket kepada para siswa. Penjualan buku oleh pihak sekolah sudah jelas di larang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI.

“Kita minta Disdik agar bertindak cepat dalam persoalan penjualan milik pemerintah tersebut, yang diduga dijualbelikan oleh sekolah SDN Nanggewer 03 itu,”ujar Ruhiyat kepada kupasmerdeka.com, Minggu (3/8/2015).

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI. No 2 Tahun 2008 Bab VII Pasal 11 berbunyi: “Pendidik, tenaga pendidik, anggota komite sekolah, Disdikpora, pemerintah daerah, Pegawai Disdik, dan atau koperasi yang beranggota pendidikan, dan atau tenaga pendidik satuan pendidikan baik secara langsung atau bekerja sama dengan pihak lain dilarang bertindak menjadi distributor pengecer buku kepada peserta didik dan satuan pendidikan yang bersangkutan”.

“Adanya penjualan buku ini, saya minta Bupati Bogor melalui Dinas Pendidikan untuk melakukan tindakan tegas, karena Menteri Pendidikan sudah jelas melarang adanya penjualan buku di sekolah,” pintanya.

Ruhiyat juga menegaskan, larangan penjualan buku yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 2 Tahun 2008 bukan tidak mendasar, karena peraturan tersebut dikeluarkan dengan dasar sekolah sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

“Dalan juknis BOS Tahun 2015 Bab V Halaman 27 poin 1, sudah dijelaskan sekolah diwajibkan membeli buku dengan dana BOS dengan dasar untuk pengganti buku pelajar yang rusak, memenuhi rasio satu siswa satu buku tiap mata pelajaran,” terangnya.

Lebih lanjut Ruhiyat mengungkapkan, adanya penjualan buku ini, PRB melihat hal itu bukan dari segi pendidikan yang dikedepankan. “Akan tetapi saya melihat, pihak sekolah hanya mencari keuntungan semata dirinya pribadi dengan membebankan para siswa-nya,” tuturnya.

Sementara itu, kepsek SDN Nanggewer 03, Tatang menampik bahwa dirinya sudah menghubungi pihak komite sekolah mencari tahu terkait penjualan buku kepada walimurid di SDN Nanggewer 03 ini. “Penjualan buku tersebut pun sudah saya hentikan, untuk penjualan buku paket persis didepan sekolah kami kita akui memang ada, tapi pada dasarnya pihak sekolah sama sekali tidak menjual buku paket tersebut,” kilah Tatang saat dihubungi via Handphone selularnya.

Selain itu, sambung Tatang, sebenarnya saat rapat antara pihak sekolah dengan wali murid beberapa waktu lalu, pihak sekolah telah memberitahukan bahwa buku-buku paket yang diberikan oleh Pemerintah pusat kepada sekolah kini sudah rusak dan tidak bisa digunakan kembali apalagi meminjamkan kepada siswa karena kondisinya sudah tidak memungkinkan. “Kemungkinan ada sebagian dari orang tua murid yang menginginkan ada buku paket silahkan saja, tapi saat rapat dengan walimurid sudah memberitahukan semuanya bahwa kami tidak bisa meminjamkan buku lantaran buku paket yang diberikan oleh pemerintah sudah hancur alias tidak dapat digunakan kembali. Cuma pada intinya pihak sekolah tidak menjual buku paket tersebut yang disangkakan kepada kami,” tutupnya.

Sementara, saat wartawan kupasmerdeka.com mencoba mengkonfirmasi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), tak ada tanggapan apapun hingga berita ini diterbitkan, sehingga terkesan merestui penjualan buku paket tersebut. (Sahrul)

Komentar Facebook

1 Comment

  1. Sepertinya jual beli sudah tidak malu dan terang2an menjual buku sekolah, dengan berbagai macam cara dan berbagai macam alasan. Ditanya harga perbuku saja mereka selalu menjawab ini paket. ini dari Distributor. sepertinya mereka sdh bekerja sama untuk menghalalkan segala cara. yg lucunya kok buku sekolah dijual disalah satu rumah orang tua murid tapi orang tua tersebut masih saudara guru di sekolahnya.Kalau mereka benar buat apa jual buku di luar, kalau mereka jujur buat apa takut.

Leave a comment

Your email address will not be published.


*