Demi Menantu, Bupati Bogor Kangkangi Perbup

Kantor Bupati Bogor
Kantor Bupati Bogor, Cibinong

BOGOR (KM) – Dugaan surat sakti yang dilakukan oleh Bupati Bogor, Hj Nurhayanti untuk memindahkan seorang menantu berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari luar wilayah Kabupaten Bogor ke pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, kini terungkap.

Pasalnya, orang nomor satu di Bumi Tegar Beriman itu diduga memberikan kemudahan bagi mantunya tersebut yang berinisial UG yang diketahui sebelumnya menjabat sebagai PNS di salah satu Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Depok, dan kini sudah sekitar 2 pekan bertugas sebagai staf di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kecamatan Cibinong.

Sementara informasi yang berhasil di himpun kupasmerdeka.com, selain UG juga terdapat pula ZI yang sebelumnya salah satu kepala Badan Perizinan Terpadu (BPT) di Palembang, kini (ZI,red) tengah menjabat di bagian Staf ahli di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bogor pun diduga tidak melalui tes.

Kaitan dengan perpindahan PNS dari luar Kabupaten Bogor, peraturannya sudah tertuang pada peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 23 tahun 2009 tentang perpindahan PNS dari luar daerah dan masuk ke lingkungan pemerintah Kabupaten Bogor. Perbup itu, diketahui sudah menjadi payung hukum yang jelas untuk mengadakan tes tersebut. Menurut hukum yang berlaku jika seorang Bupati Bogor melanggar Perbup dapat kenakan pelanggaran hukum administrasi negara, jadi pihak yang merasa dirugikan bisa mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) manapun.

Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan karir pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bogor, Mukijo, ketika dikonfirmasi, menampik bahwa perpindahan PNS itu sepihak yang dilakukan BKPP Kabupaten Bogor maupun Bupati Bogor. Seperti ZI dan UG itu lantaran mereka berdua sudah berkompetensi sesuai kebutuhan pemkab Bogor.

“Memang benar kedua PNS itu belum mengikuti uji kompetensi yang sebelumnya sudah dilakukan beberapa bulan lalu, namun kita kedepan akan menguji mereka berdua pada bulan Oktober 2015 nanti,” kilah Mukijo kepada kupasmerdeka.com, Jum’at (21/8/2015).

Mukijo menambahkan, untuk UG itu ketika berpindah dari Pemkot Depok ke Kabupaten Bogor, secara administrasi sudah sesuai dengan surat pendukung dari Walikota Kota Depok dan dinas terkait disana. Saat disinggung apakah UG dapat secara mulus berpindah tugas dari Pemkot Bogor ke Pemkab Bogor karena surat sakti dari seorang Bupati Bogor, Mukijo menuturkan, “Oh kita tidak melihat dari sisi situ yah mas, yang jelas mekanisme sudah sesuai dan terpenting persoalan kompetensi akan kita uji mereka,” ujarnya.

Terpisah, kepala BKPP Kabupaten Bogor, Dadang Irfan mengungkapkan, untuk ZI memang dirinya sudah mengetahui sejak lama kalau dia bertugas untuk Pemkab Bogor sekitar enam bulan lalu. “Memang sudah lama ZI itu di Staf ahli, tapi kalau UG ko saya baru mengetahui hal tersebut yah, terlebih baru dua pekan UG itu bertugas di UPT Dispenda Kecamatan Cibinong,” akunya.

Sementara, saat kupasmerdeka.com mencoba menghubungi melalui telpon selularnya tidak ada jawaban dari Bupati Bogor hingga berita ini mencuat. (Sahrul)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*