BPK temukan potensi kerugian negara proyek GOR Pakansari tahap II Mencapai Rp. 721 juta

GOR Pakansari Cibinong
GOR Pakansari yang dipermasalahkan dalam dugaan korupsi. (dok. KM)

BOGOR (KM) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor tahap II tahun anggaran 2014. Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan kelebihan bayar kepada PT.WK selaku pelaksana proyek sebesar Rp.721.687.544.10,.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Yusuf Sadeli, ketika dikonfirmasikan wartawan lewat telepon selulernya membenarkan adanya temuan BPK tersebut.

“Iya benar, ada kelebihan bayar kepenyedia jasa. Tapi uang itu sudah dikembalikan ke kas daerah,” kilahnya kepada kupasmerdeka.com, Kamis (13/08/2015).

Terkait soal kekurangan volume pekerjaan, Yusuf Sadeli enggan memberikan penjelasan, dia hanya mengatakan semuanya sudah diselesaikan.

“Kekurangan volume sudah kita selesaikan,” ujarnya.

Yusuf Sadeli juga kembali mengelak saat ditanya kenapa sampai terjadi kelebihan bayar yang angkanya cukup besar, bahkan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK itu, temuan di Dinas Pemuda dan Olahraga menempati ranking teratas mengalahkan dinas-dinas lainya. “Pokoknya sudahlah,” katanya.

Sementara itu, Bintatar Sinaga, pakar hukum ilmu pidana Universitas Pakauan Bogor, menegaskan temuan BPK soal kelebihan pembayaran proyek kepada penyedia jasa itu jangan dianggap sepele dan masalah selesai ketika uang itu dikembalikan ke kas daerah. “Masalahnya tidak sesederhana itu, penyebab kelebihan bayar apalagi nilainya cukup besar itu menjadi pertanyaan,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Bintatar, aparat penegak hukum perlu turun tangan, tanpa harus menunggu adanya laporan dari masyarakat dan  LHP BPK itu bisa dijadikan dasar, bagi aparat penegak hukum untuk memulai penyelidikan. “Ini diperlukan apakah tindakan dari PPK yang menyebabkan negara membayar lebih kepada kontraktor, sementara pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya tidak diselesaikan,” jelasnya.

Jika dari hasil penyelidikan, aparat penegak hukum menemukan faktor kesengajaan dari PPK, maka kata Bintatar lagi, masalah itu sudah masuk katagori perbuatan pidana.”Walau uang sudah dikembalikan ke kas daerah, bukan berarti perkara hukumnya selesai, karena sudah ada niat dan itu  sudah masuk perbuatan pidana,” tegasnya.  (Sahrul)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*