Menghamili Janda Hingga 9 Bulan, Oknum Staf Desa Sukaresmi Diminta Dicopot

menghamili wanita
Menghamili Janda Hingga 9 Bulan (ilustrasi)

BOGOR (KM) — Salah seorang oknum staf Kantor Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, disebut oleh masyarakat setempat telah mencoreng nama baik Desa, lantaran diduga telah melakukan hal yang tidak mencontohkan layaknya seorang pelayan abdi bagi warganya.

Salah seorang narasumber masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kelakuan tak senonoh yang selama ini dilakukan oleh seorang staf Desa Sukaresmi berinisial YO itu terungkap setelah ia (staf desa-red) menikahi perempuan yang diketahui masih istri orang tersebut setelah dihamili sang oknum. “Iya benar mas, seorang staf Desa Sukaresmi dibagian Kaur Kesra memang benar telah menghamili seorang perempuan Desa Sukaresmi bernama MY dari anak bapak Jujum hingga berumur kandungan sembilan bulan. Karena pada Sabtu (4 Juli) malam telah dilangsungkan pernikahan, sedangkan korban MY itu meski sudah pernah menikah sebelumnya dan sekarang telah ditinggal oleh suaminya. Namun status MY hingga kini belum memiliki surat cerai sebagai tanda keabsahan dia telah bercerai,” tuturnya kepada Kupasmerdeka.com, Minggu (12/7/2015) kemarin.

Ia menjelaskan, dalam pernikahan tersebut pun saat dilangsungkan tidak dilakukan oleh amil (Penghulu nikah-red) tetapi dinikahkan oleh aparatur desa setempat yang jabatannya diketahui sebagai ketua Rukun Warga (RW) 07 Desa Sukaresmi yang bernama Daman. “Sudah jelas kan semuanya, kelakuan oknum staf desa Sukaresma yakni YO kami anggap telah mencoreng nama baik Desa Sukaresmi atas perbuatannya. Untuk itu kami meminta kepada Kepala Desa, Camat Tamansari, maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang berwenang dapat menindak tegas bila perlu diberhentikan secara tidak terhormat,” pintanya.

Sementa itu, oknum desa tersebut saat dikonfirmasi melalui handphone selularnya, YO membantah keras telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap salah seorang perempuan Desa Sukaresmi. Ia menyebut, informasi itu tidak benar, jadi silahkan datang ke kantor desa untuk konfirmasi lebih jelasnya. “Enggak bener berita itu, silahkan cek ke pihak terkait kalau jawaban memang dianggap tidak benar,” kilah YO melalui pesan singkatnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bila memang MI masih sah istri orang silahkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, apa masih sah istri orang atau statusnya itu janda. “Dalam hal ini orang tuanya pun sudah mengizinkan untuk menikah dengan saya ko mas, apa masih ada yang salah,” tandasnya. (Sahrul)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*