Keberadaan RM Kabayan Jalan Tegar Beriman Disoal

RM Kabayan bermasalah dalam perizinan

BOGOR (KM) – Pembangunan Rumah Makan Kabayan menuai kontroversi. Pasalnya, letak rumah makan tersebut berada di Jalan Raya Tegar Beriman yang seyogyanya tidak diperkenankan dalam Tata Ruang jalan Tegar Beriman untuk adanya bangunan komersil seperti rumah makan di jalan tersebut.

Selain itu, pengkajian masih dilakukan, pembangunan Rumah Makan (RM) Kabayan tetap berjalan. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tak cukup punya nyali untuk mengambil tindakan tegas.

Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Ruang, Dani Rahmat mengatakan, pemanfaatan lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang sedang dibangun RM Kabayan itu masih dalam pengkajian.

“Itu lagi dibahas oleh tim BKPRD yang sekretariatnya ada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Keputusan akhirnya saya belum mengetahuinya karena memang belum keluar,” ujar Dani kepada, wartawan belum lama ini, Selasa (30/6/2015).

Ia menambahkan, memang ada produk Pemkab Bogor yang sudah diterbitkan untuk mengatur tata ruang, khususnya di wilayah Cibinong.

“RTBL yang saya tahu sudah disahkan oleh keputusan Bupati. Tapi untuk nomor dan tahunnya saya lupa, mungkin Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP) hafal karena leading sectornya ada di sana,”
tambahnya.

Namun kata dia,yang jelas pemanfaatan garis sepadan setu tetap dimungkinkan selama ada izin pemanfaatan dari yang mempunyai kewenangan itu.

“Dalam ketentuan pemerintah pusat, daerah sendiri dikasih kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan, berupa rencana teknis dan detail. Selama rencana teknis dan detail tersebut memungkinkan, kami mengacu pada hal tersebut,” terangnya.

Namun, saat ditanyakan apakah pembangunan RM Kabayan itu dimungkinkan di lahan samping DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor, Dani tak bisa menjawabnya. “Saya tidak bisa jawab itu. Nanti salah lagi,” katanya.

Area yang sedang dibangun RM Kabayan tersebut sudah diatur dalam Ruang Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dengan SK Bupati no 649/786/KPTS Per.UU/2013. Dalam gambar area yang berada di samping Gedung DPC Demokrat Kabupaten Bogor itu masuk dalam blok C6, yang peruntukkannya lahan terbuka hijau.

Sementara itu, saat SENTANA menanyakan hal tersebut kepada Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Joko Pitoyo melalui pesan singkatnya mengatakan, di rencana kota itu ada rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Dan untuk jalan Tegar Beriman sudah diatur di RTBL yang dilakukan oleh DTBT.

“Boleh tidaknya tergantung pengaturan blok nya, coba konfirmasi ke DTBP agar lebih jelas lagi,”tutupnya. (Sahrul)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*