Diduga Nekat Palsukan Tandatangan Kadisbudpar, Oknum Satpol PP Terancam Dipecat

Pemalsuan tandatangan (ilustrasi)
Pemalsuan tandatangan (ilustrasi)

BOGOR (KM) – Salah satu oknum Satpol PP berinisial S diduga nekat telah memalsukan tanda tangan kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata(Disbudpar) Kabupaten Bogor Rahmat Surjana beserta stempel dan kop surat untuk meraup keuntungan pribadi.

S yang diketahui bertugas dibagian Pengendalian dan Operasi (Dal Ops) pada Satpol PP Kabupaten Bogor tersebut, nekat memalsukan tandatangan dalam sebuah surat edaran yang berisikan seolah-olah Disbudpar memberikan ijin usaha Panti Pijat Refleksi.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada salah satu pemilik Panti Pijat Refleksi Usaha Pijat Tradisional dengan Nomor 556-424-COWT, yang diberikan kepada Sunarwati sebagai bukti adanya ijin tempat usahanya.

Oknum tersebut diduga membuat surat edaran palsu ke kebeberapa pengusaha panti pijat untuk mendapatkan imbalan sejumlah uang.

Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor Rahmat Surjana ketika ditemui dikantornya membenarkan bahwa ada oknum yang telah mencatut nama dan instansinya. “Saya pastikan stempel dan kop surat serta tandatangan dalam surat tersebut 100 persen palsu, karena tidak sesuai dengan yang biasa kami keluarkan untuk surat menyurat. Sebagai pimpinannya, Kepala Satpol PP pak Luthfi sudah menemui saya dan akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Rahmat kepada kupasmerdeka.com, Selasa (28/07/2015).

Rahmat mengaku kecewa dan merasa dirugikan atas ulah oknum yang mengatasnamakan dirinya beserta instansinya. Namun demikian, Rahmat menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak akan dibawa ke ranah hukum kalau pimpinannya tidak memberikan sanksi yang tegas.

“Meskipun dirugikan, saya lebih memandang kemanusiaan, biarkan saja pimpinannya yang menindak tegas dan saya tidak akan mempermasalahkan hal ini ke kepolisian,” imbuhnya.

Atas perilaku yang tidak terpuji tersebut, oknum Satpol PP jika memang terbukti melakukan pelanggaran bisa dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 yang sanksinya sampai pada pemecatan sebagi pegawai negeri sipil (PNS).

Sementara itu, Kasatpol PP Luthfi Syam ketika disambangi untuk dimintai klarifikasi tidak berada dikantornya, begitu juga dengan Sekretaris Satpol PP Aris Mulyanto. Namun Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kabupaten Bogor Ruslan ketika dihubungi melalui selulernya mengungkapkan, usai menerima adanya dugaan pemalsuan yang dilakukan bawahannya tersebut, jajarannya secara cepat melakukan rapat internal.

“Dari hasil rapat internal, yang bersangkutan telah kami laporkan pada Inspektorat dan BKPP Kabupaten Bogor agar dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya, yang bersangkutan bisa kami kenakan sanksi terberat berupa pemecatan,” ujar Ruslan.

Ia menambahkan, untuk kepala Disbudpar yang merasa dirugikan nama baiknya, dirinya menyerahkan kepada atasannya untuk menindaklanjuti sebagai mana mestinya. “Kita serahkan permasalahan ini kepada pimpinan yakni Kasatpol PP dan Kepala Disbudpar yang merasa dirugikan, untuk mengambil langkah yang sesuai dengan kesalahan anggota kami,” tukasnya. (Sahrul)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*