Satpol PP Diminta Buka Mata Soal “Kafe Idola”

Tempat Hiburan Malam (ilustrasi)
Tempat Hiburan Malam (ilustrasi)

BOGOR (KM) – Menyoroti himbaun pemerintah daerah Kabupaten Bogor, untuk menutup tempat hiburan malam (THM) di wilayah Bumi Tegar Beriman selama bulan suci ramadhan 1436 H, masih ada saja pengusaha THM yang mengabaikan hal tersebut.

Seperti terlihat di Kafe Idola yang terdapat di kawasan terminal Cibinong, yang tetap nekat membuka usahanya meskipun saat ini umat Muslim sedang menjalankan ibadah puasa bulan ramadhan 1436 H.

Menurut ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Mukri Aji mengatakan terkait persoalan itu sebenarnya yang jelas dirinya sudah berkomiten dengan alim ulama, Bupati Bogor sebagai pimpinan eksekutif,  ketua DPRD, Polres Bogor, Kejaksaan Negeri Cibinong, maupun unsur Muspida lainnya, untuk sepakat tidak mengizinkan kafe atau sejenis THM untuk buka selama bulan suci ramadhan.

“Intinya, sejenis alkohol, yang dapat mengganggu umat Islam dalam menjalankan Ibadan puasa Ramadhan, kita melarang tegas bagi penguasa yang tetap membuka usahanya tersebut,” ungkap Mukri Aji ketika hubungi melalui handphone selularnya kepada kupasmerdeka.com, Minggu (28/6/2015).

Ia menambahkan, jadi bagi penegak Perda satpol PP diminta dapat segera mungkin menindak tegas kafe berbau maksiat atau sejenis apapun yang dilarang agama itu, sehingga dapat menghormati umat Muslim dimana pada saat ini sedang menjalankan ibadan puasa Ramadhan.

“Saya minta kepada penegak perda agar dapat membuka matanya melihat persoalan ini. Terlebih sebelumnya kami sudah sepakat dengan mereka maupun unsur Muspika dan Muspida Kabupaten Bogor, untuk tidak memperbolehkan bagi pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan lainnya untuk membuka usahanya tersebut selama bulan suci ramadhan tahun ini,” pintanya.

Sebenarnya, sambung Mukri, untuk umat Muslim setempat sudah banyak yang menghubungi dirinya agar menggelar aksi sweeping ke kafe yang dimaksud. Namun demikian, ia tidak menyetujui hal tersebut dikarenakan wilayah itu merupakan tugas utama dari pihak penegak perda maupun penegak hukum.

“Nanti saya akan hubungi ketua MUI tingkat kecamatan Cibinong untuk mengetahui kebenaran dan kepastiannya. Jika terbukti, secara tegas saya minta kepada berwenang untuk mengingat komitmennya yang sebelumnya kita telah sepakati dengan menindak tegas pengusaha THM kafe tersebut,” katanya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, secara garis besar apapun tempat usaha yang sudah jelas menjual miras dimana dapat merusak moral umat, apa lagi dengan sengaja mereka (Pengusaha-red) membuka usahanya saat bulan ramadhan tentu harus ditindak tegas. “Yah kalau tetap bandel cabut saja izin operasi THM itu, buat apa dibiarkan kalau mereka saja tidak kooperatif dan mengikuti seluruh peraturan tentang Penegakkan Perda dan Peraturan Bupati (Perbup) Bogor,” tuturnya.

Sementara, ketika kupasmerdeka.com mencoba menghubungi Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Bogor, melalui handphone selular miliknya tak ada tanggapan apapun hingga berita ini ditayangkan. (Sahrul)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*