Besok, BPMTSP Akan Sidak Ke Pabrik Produsen Miras

Pabrik miras di bogor

BOGOR (KM) – Bangunan kokoh tegak berdiri hampir puluhan tahun atas nama PT Inti Tirta Sari Makmur yang terletak dikampung Lio, Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Diketahui pabrik produsen Minuman Keras (Miras) tersebut terindikasi belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tercatat di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) Kabupaten Bogor.

Kepala BPMTSP, Yani Hassan mengatakan untuk pabrik produksi miras yang berada di Kecamatan Citeureup itu untuk persoalan perizinan IMB-nya, setelah di data memang belum terdaftar di BPMTSP Kabupaten Bogor alias tidak mengantongi izin atas bangunan nya tersebut. “Iya memang benar perusahaan itu belum terdaftar, setelah staf kami memeriksa di file tidak ditemukannya IMB atas nama PT Inti Tirta Sari Makmur,” jelas Yani kepada sejumlah wartawan, Minggu (28/6/2015) kemarin.

Menurutnya, persoalan perizinan bangunan pabrik produsen minuman haram tersebut patut dipertanyakan keabsahan nya.

“Jadi perlu kita cek nanti izin-izin bangunan pabrik tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut Yani menuturkan, namun untuk mengetahui secara jelas apakah perusahaan itu memiliki izin atau tidak, tentu BPMTSP dalam waktu dekat akan meninjau langsung ke lokasi.

“Kita saat ini harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, karena ini belum jelas pastinya. Untuk itu, insya Allah saya dan beberapa staf BPMTSP lainnya pada Selasa (30/6) akan meninjau ke pabrik tersebut guna memeriksa sejumlah perizinan kepada pihak perusahaan. Apabila, memang terbukti mereka tak mengantongi IMB atas bangunan pabriknya dengan terpaksa kita akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” janjinya. (Sahrul)

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*