MUI dan DPRD Minta Pabrik Produsen Miras Ditutup

BOGOR, (KM) – Terkait beroperasinya pabrik produsen Minuman Keras (Miras) selama bulan suci Ramadhan 1436 H, memicu kegeraman serta kecaman dari segala lapisan masyakarat. Karena itu, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor meminta kepada unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) untuk segera menindak tegas perusahaan tersebut.
Ketua MUI Kabupaten Bogor, Mukriaji mengatakan, sebenarnya pihak nya sudah membahas hal ini sejak 2014 dengan menyampaikan aspirasi penutupan pabrik itu ke komisi I DPRD Kabupaten, Muspida, maupun Kapolres Bogor semasa jabatan Sonny Mulvianto Utomo.
“Namun saya berharap kepada kapolres Bogor baru yaitu Ajun Komisasi Besar Polisi (AKBP) Suyudi agar segera menindak lanjuti permintaan kaum Muslim yang berada di Bumi Tegar Beriman,†tutur Mukriaji kepada Kupasmerdeka.com, Jum’at (26/6/2015) kemarin.
Menurutnya, meskipun pihak penegak hukum kerap melakukan aksi razia miras namun hal tersebut tak tuntas jikalau perusahaannya saja yang berada di Kampung Lio, Desa Sanja, Kecamatan Citeureup itu tidak ditutup.
“Yah demi masa depan generasi pemuda bangsa wabil khususnya di wilayah Kabupaten Bogor agar terselamatkan dengan menutup secara permanen produsen miras tersebut,†ujarnya.
Terpisah, ketua komisi I DPRD Kabupaten Bogor, fraksi partai Gerindra, Kukuh Sri Widodo menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini harus berani mengambil tindakan tegas terhadap pabrik minuman beralkohol tersebut, karena menurutnya, hal ini sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
“Pemkab Bogor harus berani mengambil langkah tegas, bila perlu tutup saja itu pabrik. Karena izin dengan operasinya sangat berbeda. Masa izinnya jamu sedangkan produksinya minuman beralkohol dengan kadar tinggi, dan bermacam-macam lagi,†imbuhnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, di tahun 2011 yang lalu, ketika dirinya menjadi anggota komisi I pernah melakukan sidak ke lokasi pabrik dan ditemukan bahan-bahan berbahaya termasuk pupuk urea sebagai bahan bakunya, hingga akhirnya pabrik tersebut tutup dan tidak beroperasi lagi.
“Setelah dulu disidak dan kami menemukan sedikitnya ada 10 macam minuman keras, padahal ijinnya jamu. Memang sempat tutup beberapa bulan, entah bagaimana sekarang sudah beroperasi lagi,†tukasnya.
(Sahrul)
Leave a comment