Kejari Cibinong Tetap 2 Tersangka Korupsi RSUD Leuwiliang
BOGOR (KM) – Kejaksaan Negeri Cibinong berhasil mengungkap dugaan adanya tindak pidana korupsi, pada proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang yang terjadi pada tahun 2013 silam. Dalam kasus tersebut, pihak Kejari menetapkan dua orang tersangka antara lain, Helmi Adam yang diketahui salah satu pegawai negeri sipil (PNS) dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Geri Aleksander Davit SH yang merupakan direktur PT. Malanko sebagai kontraktor pelaksana.
Kepala Kejari Cibinong, Lumumba Tambunan menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka karena diduga melakukan subkontrak pengerjaan pokok. “Dugaan tindak pidana terjadi pada tahun 2013 lalu, dimana pada saat itu Pemkab Bogor mendapat dana bantuan APBD dari Provinsi Jawa Barat sebesar Rp14,9 miliar rupiah.
Dan PT. Malanko menjadi pemenang lelang dengan mengajukan penawaran di angka Rp14,4 miliar rupiah tersebut. Namun ternyata, dalam pengerjaannya pihak kontraktor melakukan subkontrak pengerjaan kepada perusahaan lain. Tersangka Helmi Adam yang menjadi PPK membuat kontrak kerja dengan durasi dari tanggal 1 Juli hingga 27 November 2013, namun proyek baru dirampungkan pada 14 Februari 2014,†ungkap Lumumba ketika konferensi pers. Kamis (25/06/2015) malam kemarin.
Menurut dia, pengerjaan subkontrak itu sendiri terjadi pada pemasangan tiang pancang yang disubkontrak kepada kontraktor PT. Pantoville serta pengerjaan electrical ke PT. Cahaya Prima Elektrida. “Atas adanya pengalihan pengerjaan tersebut, membuat kami menurunkan auditor teknis dari Politeknik Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk memeriksanya.
Karena menurut kuantitas kelebihannya mencapai Rp 2,5 miliar, serta tindakan subkontrak, yang bertentangan dengan Keppres tahun 2010 dan melanggar kontrak itu sendiri,†tuturnya.
Lumumba menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis yakni pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini sendiri masih akan berlanjut ke tahapan permohonan penghitungan kerugian negara ke Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Barat. Serta dalam pengembangan lebih lanjut, sejauhmana keterlibatan perusahaan subkontrak dalam proyek tersebut,†pungkasnya. (Sahrul)
Leave a comment