THM di Cibungbulang Bogor Disegel, Ratusan Botol Miras Disita
BOGOR (KM) – Meresahkan warga dan diduga tidak mengantongi izin operasional, Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Senin (02/11) malam.
Selain melakukan penyegelan, petugas juga berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) serta sejumlah wanita pemandu lagu (LC).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, mengatakan kegiatan penertiban tersebut dilakukan atas dasar aduan masyarakat serta limpahan laporan dari Satpol PP Kecamatan Cibungbulang.
“Ada dua lokasi bangunan yang kita pasangi stiker pengawasan,” ungkap Yogi.
Dalam kegiatan tersebut, aparat penegak Perda juga menyita sejumlah botol miras dan mengamankan sejumlah wanita penghibur.
“Kalau bocor sih tidak, tapi mungkin barangkali karena kita masuk di sana, saya tidak tahu sempat sudah digembok, tapi tetap kita pasang stiker dalam pengawasan,” jelasnya.
Yogi menambahkan, setelah penyegelan pihaknya akan memanggil pemilik kafe dan THM untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GMPB), M. Ikbal, menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses penertiban tersebut.
Menurutnya, ada dugaan pembiaran terhadap sejumlah pengunjung dan wanita penghibur yang dibiarkan pergi tanpa dilakukan pendataan.
“Kita melihat adanya kejanggalan, dugaan kejanggalan yang terjadi di lokasi penertiban. Kita lihat adanya dugaan pembiaran daripada para pengunjung yang berdatangan di tempat hiburan malam kali ini,” beber Ikbal.
GMPB menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Reporter: Septiawan
Leave a comment