Kritik Menu Makan Bergizi Gratis Berujung Intimidasi, Aliansi Srikandi Kecam Oknum SPPG Bungo Jambi
JAMBI (KM) – Aliansi Srikandi Peduli Perempuan dan Anak (ASPPA) mengecam keras dugaan intimidasi dan ancaman pidana terhadap seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Pelajar tersebut diintimidasi setelah mengunggah video ulasan (review) mengenai kualitas lauk menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.
Peristiwa ini bermula saat pelajar tersebut mengunggah video pengalaman pribadinya sebagai penerima manfaat program MBG melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat (30/10/2026).
Dalam unggahan video yang kemudian viral itu, ia memperlihatkan lauk daging yang didapatnya bertekstur sangat keras, alot bagaikan karet, dan sulit dikunyah.
Alih-alih mendapatkan penjelasan yang edukatif atau perbaikan mutu pangan, pelajar tersebut mengaku justru menerima pesan peringatan bernada teror dari oknum yang mengeklaim dari pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Bungo.
Oknum tersebut mendesak agar video ulasan segera dihapus (take down) dan mengancam akan menjerat korban ke jalur hukum menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas tuduhan pencemaran nama baik program MBG.
Menyoroti hal tersebut, Ketua Umum ASPPA, Puji Purwati, menilai bahwa jika pengakuan dugaan intimidasi tersebut terbukti benar, tindakan itu merupakan bentuk pembungkaman suara anak dan pelanggaran serius terhadap hak-hak perlindungan hukum anak.
“Anak bukan musuh program. Anak adalah penerima manfaat yang paling berhak berbicara tentang makanan yang masuk ke tubuhnya. Mengancam anak karena ia jujur menyampaikan fakta merupakan bentuk kekerasan psikis,” tegas Puji dalam keterangan tertulis yang diterima KM (8/11/2026).
Ia pun mengingatkan bahwa program MBG dibiayai penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari uang rakyat. Oleh karena itu, seluruh proses tata kelola dan pelaksanaannya wajib terbuka terhadap kritik, pengawasan, serta evaluasi publik tanpa harus ada tindakan represif.
Berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap anak berhak menyampaikan pendapat secara merdeka serta berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi.

(Dok:KM/Drajat)
Menurut Puji, menyampaikan ulasan objektif mengenai lauk kedinasan yang alot dinilai murni sebagai bentuk pengawasan masyarakat yang sah dalam negara demokrasi.
Atas peristiwa yang terjadi di Jambi tersebut, Aliansi Srikandi Peduli Perempuan dan Anak menyatakan lima butir sikap resmi:
1. Mengecam segala bentuk intimidasi, teror pesan digital, dan ancaman pidana terhadap pelajar tersebut maupun anak mana pun di Indonesia yang menyampaikan aspirasi atau kritik jujur atas layanan publik.
2. Menuntut Badan Gizi Nasional (BGN) selaku lembaga penanggung jawab program untuk segera mengusut dugaan intimidasi oleh oknum SPPG Bungo, memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah, serta menjamin keamanan fisik maupun psikis pelajar beserta keluarganya.
3. Menuntut jaminan dari pihak dinas pendidikan daerah agar tidak ada sanksi akademik, sanksi sekolah, diskriminasi nilai, maupun pencopotan jabatan organisasi terhadap pelajar yang bersangkutan akibat tindakan kritisnya.
4. Mendesak BGN dan seluruh SPPG pengelola dapur MBG untuk memperbaiki standar kualitas, tekstur, mutu kematangan, dan keamanan pangan, bukan justru menutup-nutupi kekurangan program dengan cara membungkam suara anak.
5. Meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Perlindungan Anak, Ombudsman RI, dan aparat penegak hukum untuk mengawal serta mengawasi kasus ini hingga tuntas agar tidak ada kriminalisasi terhadap anak di bawah umur.
Hingga berita ini diturunkan, dugaan teror pesan tersebut masih berbasis pada bukti tangkapan layar percakapan digital yang disebarkan korban.
Belum ada tanggapan resmi maupun konfirmasi dari perwakilan koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Wilayah Jambi ataupun pengelola dapur SPPG Kabupaten Bungo mengenai duduk perkara sebenarnya dari sisi penyelenggara program.
Reporter: Drajat
Leave a comment