Jokowi Ungkap Lima Poin Penting dalam Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu

JAKARTA (KM) – Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

 

Dalam persidangan yang menghadirkan Roy Suryo sebagai terdakwa, Jokowi menyampaikan sejumlah keterangan penting terkait polemik ijazahnya.

 

Lima poin utama yang diungkap Jokowi di hadapan majelis hakim yakni:

 

1. Awal mengetahui tudingan: Jokowi mengaku diperlihatkan video terkait tudingan ijazah palsu oleh ajudannya pada Maret 2025. Ia kemudian meminta penasihat hukum menyiapkan bukti untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

 

2. Merasa dihina dan dirugikan: Jokowi menyatakan tudingan tersebut telah merendahkan kehormatan serta mencemarkan nama baik dirinya dan keluarga.

 

3. Klaim dampak terhadap kepercayaan publik: Jokowi menyebut hasil survei yang diketahuinya menunjukkan sekitar 18 persen masyarakat atau setara 34 juta orang mempercayai tudingan ijazah palsu tersebut.

 

4. Membantah tudingan Roy Suryo: Jokowi keberatan terhadap klaim ijazah palsu, termasuk analisis yang dipersoalkan. Ia mempertanyakan kesimpulan tersebut karena menurutnya ijazah asli belum pernah diperiksa langsung oleh pihak yang menuduh.

 

5. Menjelaskan riwayat akademik: Jokowi menyebut menjalani ujian skripsi pada 23 Oktober 1985 dan dinyatakan lulus dengan nilai A. Ia juga menjelaskan proses pencetakan skripsi serta membantah tudingan kejanggalan penggunaan font Times New Roman.

 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik Jokowi melalui sejumlah unggahan dan tayangan digital.

 

JPU menyebut terdapat tujuh dari 28 unggahan yang dikaitkan dengan Roy Suryo dan berisi tudingan ijazah S-1 Jokowi palsu. Jaksa juga mempersoalkan penggunaan dokumen digital untuk analisis tanpa verifikasi maupun konfirmasi kepada pemilik dokumen.

 

Roy Suryo didakwa berdasarkan ketentuan KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Persidangan ini menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan. Keterangan saksi, alat bukti, serta pembelaan terdakwa selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim sebelum mengambil putusan.

 

Reporter: RWN

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.