GMB Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Penunjukan Lintas Wilayah Vendor Genteng Program Bedah Rumah Se-Jawa Barat dan Keterlambatan Gaji TFL
Bogor (KM) – Gerakan Mahasiswa Bogor (GMB) menyoroti tajam dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan wewenang yang mewarnai Pelaksanaan Program Bedah Rumah (Bantuan Stimulan Perumahan) Tahun Anggaran 2026 di wilayah Jawa Barat.
Oknum yang menjabat sebagai Koordinator Kabupaten (Korkab) Bogor, yang sekaligus disinyalir merangkap jabatan sebagai Tenaga Ahli BP3KP (Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah 2, diduga mengondisikan secara sepihak vendor penyedia bahan bangunan jenis genteng untuk seluruh penerima bantuan program Bedah Rumah se-Jawa Barat.
Selain dugaan intervensi penyedia bahan bangunan, GMB juga menyuarakan keresahan terkait masalah kesejahteraan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Para TFL yang menjadi ujung tombak pendampingan masyarakat di lapangan hingga kini mengalami keterlambatan pencairan honor/gaji yang berlarut-larut.
Dugaan Pelanggaran dan Pengondisian Vendor
Berdasarkan laporan dan hasil investigasi lapangan Gerakan Mahasiswa Bogor (GMB), oknum pejabat tersebut diduga kuat menyalahgunakan wewenang dan posisi rangkap jabatannya dengan mengintervensi proses pemilihan toko/penyedia bahan bangunan.
Penyedia genteng yang ditunjuk disinyalir telah dikondisikan secara terpusat untuk mencakup wilayah penyaluran se-Jawa Barat, sehingga merampas hak swadaya dan kebebasan kelompok penerima bantuan dalam memilih penyedia lokal yang kompetitif dan sesuai kebutuhan teknis.
Tindakan pengondisian vendor ini dinilai melanggar prinsip transparan, akuntabel, dan efisien dalam pengelolaan bantuan pemerintah, serta berpotensi mengarah pada praktik indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sorotan Keterlambatan Hak/Gaji TFL
Di saat yang sama, kinerja pelayanan program terganggu akibat terlambatnya hak gaji/honorarium bagi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). TFL memiliki peran vital dalam melakukan verifikasi, verifikasi faktual RTLH, dan pengawasan fisik bangunan. Keterlambatan pembayaran ini sangat merugikan para pekerja lapangan dan mengancam kualitas serta ketepatan waktu penyelesaian target program Bedah Rumah di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya.
Landasan dan Payung Hukum yang Dilanggar
Pelaksanaan Program Bedah Rumah Tahun Anggaran 2026 diatur secara jelas dan mengikat melalui regulasi perundang-undangan berikut:
Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah:
Pasal 24 ayat (1): Penyediaan rantai suplai bahan bangunan dalam pelaksanaan Bedah Rumah wajib dilakukan melalui pemilihan terbuka toko/penyedia bahan bangunan. Pengondisian vendor secara sepihak oleh pejabat/koordinator merupakan bentuk intervensi ilegal yang menabrak mekanisime pemilihan terbuka.
Pasal 23: Dana bantuan pemerintah hanya boleh digunakan oleh Penerima Bantuan (PB) untuk membeli bahan bangunan dan/atau membayar upah tukang secara bebas sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disepakati.
Mekanisme Penyaluran APBN: Seluruh dana bersumber penuh dari APBN. Setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengalokasian dana atau penunjukan penyedia melanggar tata kelola keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:
Larangan penggunaan wewenang dengan melampaui batas, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang (abuse of power) yang menimbulkan konflik kepentingan.
Tuntutan dan Desakan Gerakan Mahasiswa Bogor (GMB)
Atas permasalahan tersebut, Gerakan Mahasiswa Bogor (GMB) mendesak langkah tegas sebagai berikut:
1. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Inspektorat Jenderal segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap Oknum Korkab Bogor/TA BP3KP/PPK Wilayah 2 terkait dugaan monopoli vendor genteng se-Jawa Barat.
2. Aparat Penegak Hukum (Kepolisian / Kejaksaan / KPK) untuk mencermati dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi KKN dalam penunjukan rantai suplai bahan bangunan program Bedah Rumah TA 2026.
3. Pencairan Segera Hak Gaji TFL tanpa penundaan lebih lanjut demi menjamin kelancaran pengawasan serta kesejahteraan para fasilitator di lapangan.
4. Pemberhentian / Sanksi Administratif dan Hukum sesuai ketentuan yang berlaku jika oknum terbukti melakukan penyimpangan dalam jabatan.
Reporter : Ki Medi
Leave a comment